• Kamis, 25 April 2024

Ini Strategi KPK untuk Memantau Pengelolaan Wisata Bahari Pulau-pulau di Pesawaran

Rabu, 28 Agustus 2019 - 13.14 WIB
59

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengelolaan perizinan pengelolaan wisata bahari di Pesawaran seperti Pulau Tegal Mas  harus sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.

Belakangan, pengelola wisata bahari Pulau Tegal Mas, Thomas Azis Riska mengaku telah mendapat izin dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kasatgas Korsupgah Korwil III pada KPK, Dian Patria mengatakan sepenuhnya belum mengetahui izin yang telah diurus oleh pengelola wisata bahari Pulau Tegal Mas.

Namun demikian, KPK telah menjadwalkan pertemuan dengan tiga kementerian, yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (KemenATR/BPN),  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Tujuannya adalah untuk mengetahui progres terbaru tentang pengelolaan perizinan wisata bahari di Pulau Tegal Mas.

"Sepenuhnya saya belum tahu mengenai sudah adanya izin yang diurus. Dan memang, September nanti, kita akan undang 3 kementerian itu untuk bertanya tentang progresnya. Sudah seperti apa, sejauh mana dan sebagainya," terang Dian Patria di Hotel Horison Bandar Lampung, Rabu (28/08/2019).

Menurut dia, izin pengelolaan Pulau Tegal Mas secara keseluruhan tidak dapat dilakukan oleh pemerintah daerah setempat. Karena, sebagian wilayah pulau tersebut masuk dalam cakupan Kawasan Strategi Nasional (KSN) yang diperuntukkan bagi Zona Pertahanan dan Keamanan (Hankam). Ada juga wilayah pulau tersebut yang masuk dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

"Tentu dengan adanya wilayah yang masuk dalam KSN tadi, itu urusannya sudah di pusat. Tentang bagaimana penjabarannya saya belum bisa sebutkan. Yang jelas, di sana itu tidak sepenuhnya bagian dari wilayah zona pulau-pulau terkecil yang ada dalam aturan RZWP3K," ucapnya. (Ricardo)

Editor :