• Jumat, 19 April 2024

Paripurna Pansus Dugaan Pelanggaran Pilkada Lampung Digelar, Ini 5 Poin Rekomendasinya

Rabu, 28 Agustus 2019 - 15.23 WIB
58

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Setelah melewati pembahasan yang panjang, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Lampung terkait dugaan tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Lampung akhirnya menghasilkan laporan dan diparipurnakan di Ruang Sidang DPRD setempat, Rabu (28/08/2019).

Dalam laporannya, Juru Bicara Pansus, Watoni Noerdin memaparkan, terdapat lima poin rekomendasi Pansus dugaan tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Lampung antara lain, pertama meminta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan audit dengan tujuan tertentu terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Pengawas Pemilu Lampung beserta seluruh jajarannya sampai tingkat desa, sehingga terdapat data yang jelas bagaimana penggunaan dana hibah yang berasal dari APBD Provinsi Lampung untuk penyelenggaran pengawasan pilgub lampung.

Kedua, meminta kepada Ombudsman RI Perwakilan Lampung melakukan audit kinerja atas pelayanan administrasi bawaslu terhadap laporan/keluhan penduduk atas laporan dugaan terjadinya politik uang dan laporan dugaan pelanggaran lainya pada pilgub lampung.

Ketiga, Menyampaikan hasil Pansus kepada Menteri Dalam Negeri. Keempat, percepatan pembentukan majelis khusus tindak pidana pemilu/pilkada serta penegasan atas kedudukan penyidik kejaksaan dan kepolisian di Sentra Gakumdu untuk melaksanakan tugas penuh waktu dalam rangka optimalisasi penelidikan, penyidikan dan penuntutan, sebagaimana amanat undang – undang yang berlaku.

Dan kelima, perbaikan ketentuan atas pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan melalui pengaturan hal tersebut secara in-absentia, guna antisipasi permasalahan tidak dapat dilakukannya pemeriksaan terhadap terlapor dalam penanganan pelanggaran pemilu/pilkada.

"Masyarakat Lampung berharap agar Pilkada Provinsi Lampung berjalan lancar aman dan bersih dari praktek-praktek kecurangan yang bertentangan dengan aturan diantaranya yaitu menggunakan politik uang," ujar Watoni.

Dikatakannya yang perlu dicatat bahwa Pemilu hanya akan dapat merubah kebebasan menjadi persamaan dan keadilan menjadi tertib hukum dan keadilan jika pemilu bisa menghasilkan orang-orang yang tepat untuk menduduki jabatan melalui sebuah proses pemilu yang berkualitas atau sering disebut juga sebagai pemilu yang berintegritas. (Erik)

Editor :