• Sabtu, 11 Mei 2024

Empat Pelaku Curanmor asal Lampung Babak Belur Dihajar Warga, Satu Ditembak

Kamis, 29 Agustus 2019 - 21.10 WIB
112

Kupastuntas.co,  Jakarta - Empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) asal Lampung berhasil diringkus oleh polisi. Mereka adalah Mulyadi, Syarifudin, Mansyur, dan Yoga. Keempat pelaku ini merupakan residivis curanmor yang memang terbilang penjahat kambuhan. Setelah keluar dari penjara, mereka beraksi lagi di daerah ibukota.

"Mereka ini kelompok Lampung, dalam melakukan aksinya mereka biasa membawa sajam. Di sekitar Jakarta Timur mereka sudah beraksi 40 kali," kata Kapolsek Pulogadung, Kompol Lindang Lumban di Mapolsek Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (29/8/2019).

Para pelaku ini diringkus warga RT 07/RW 07 Kelurahan Jatinegara Kaum, Kecamatan Pulogadung saat beraksi pada Selasa (27/8/2019) sekira pukul 05.00 WIB. Bahkan mereka sampai babak belur diamuk massa.

Kejadian ini bermula saat pelaku tengah menjalankan aksinya di RT 07/RW 07 Kelurahan Jatinegara Kaum, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Pada saat itu warga selesai shalat subuh. Salah satu warga melihat pelaku ini membawa sepeda motornya. Akhirnya warga berteriak dan warga lainnya datang dan dapat melumpuhkan empat tersangka ini. Kejadian itu diketahui anggota Sat Patwal Polda Metro Jaya, Aipda Ukke Hamdriawan yang juga ketua RT setempat.

Bedasarkan keterangan Aipda Ukke, pelaku sempat menyerang Ukke dengan senjata tajam sebelum dilumpuhkan dengan timah panas. “Satu orang sudah dilumpuhkan tiga kali tembakan di kaki," ujar Kompol Lindang.

Kemudian keempat pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Pulo Gadung untuk jalani pemeriksaan.  “Alhamdulillah empat pelaku bisa dilumpuhkan serta di amankan. Adapun warga berkerumun setelah mendengar tembakan serta pelaku sudah dalam keadaan menyerah, lalu diamankan warga," jelasnya.

Kompol Lindang Lumban mengatakan, dua sepeda motor yang digunakan pelaku saat menyisir permukiman warga mencari target pun merupakan hasil curian mereka sebelumnya. Dalam beraksi, keempat pelaku selalu senjata tajam untuk mengancam atau melukai korban yang melawan.

“Sebagai barang bukti ada 4 sepeda motor, 2 milik pelaku, 2 milik warga yang diambil olehnya. Ada juga beberapa sajam. Kunci letter T, 4 handphone dan kunci sepeda motor," ujarnya.

Mereka diganjar pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (Md)

Editor :