• Jumat, 29 Maret 2024

Istri Keji Otak Pembunuhan dan Pembakar Ayah-anak Terancam Hukuman Mati

Kamis, 29 Agustus 2019 - 09.07 WIB
93

Kupastuntas.co, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa tersangka AK, pelaku pembunuhan ayah dan anak, bakal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Argo mengatakan bahwa pembunuhan yang didalangi AK termasuk pembunuhan berencana. Termasuk ketika AK menyewa pembunuh bayaran atau eksekutor dari Lampung.

“Iya semuanya sudah direncanakan,” kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (28/08/2019).

Pembunuh bayaran atau eksekutor yang disewa AK juga bakal dijerat dengan pasal 340 KUHP. Hal itu diutarakan oleh Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian.

Anak dari AK, yakni L, juga bakal dijerat dengan pasal serupa. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

“Pasalnya 340 KUHP,” ucap Jerry.

Sebelumnya, jasad Edi Chandra Purnama (54) dan Muhamad Adi Pradana alias Dana(23) ditemukan hangus terbakar di dalam mobil di daerah Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu (25/08/2019). Pembunuhan Edi dan Dana didalangi oleh AK, yang merupakan istri atau ibu mereka sendiri.

AK ingin menjual rumah untuk membayar hutang. Namun, Edi tidak setuju. Walhasil, AK menghabisi Edi agar dapat menguasai harta keluarganya.

AK lalu menyewa pembunuh bayaran atau eksekutor dari Lampung, yaitu A dan S.

A dan S membunuh Edi dengan memberikan racun ke dalam minuman. Pembunuhan dilakukan di kediaman AK bilangan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Sementara itu, Dana dibunuh oleh L, yang merupakan anak AK, dengan membekap hingga tak bisa bernafas.

Setelah itu, jenazah Edi dan Dana dibawa ke daerah Sukabumi. Di sana, AK dan L membakar korban.

Kini, polisi telah menangkap AK di Cilandak pada Senin lalu (26/8). Sedangkan kedua eksekutor, yakni A dan S ditangkap di Lampung pada Selasa lalu (28/8). (**/MB)

https://youtu.be/bGPgD1WJFPU

Editor :

Berita Lainnya

-->