Laode M Syarif Minta Pencuri Air Tanah di Lampung Ditindak
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pihak yang melakukan pencurian air tanah agar segera melakukan pengurusan izin.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengungkapkan hal ini, bilamana masih ada pihak-pihak di Provinsi Lampung yang coba-coba tidak menaati regulasi perizinan pengambilan air tanah.
"Kalau ditemukan ada pelanggaran, maka itu harus ditutup," katanya di PT Bukit Asam, Lampung Selatan, Kamis (29/8/2019).
Dia berharap, aturan yang ada mengenai perizinan pengambilan air tanah harus dipatuhi.
"Bahwa semua pelanggaran regulasi diupayakan diikuti. Tidak boleh ada yang dilanggar," jelasnya.
Untuk meminimalisir pelanggaran yang ada, KPK melalui tim koordinasi dan supervisi akan memantau kinerja dari pihak-pihak yang berkewenangan mengurusi perizinan agar melakukan tugas dan fungsi pokoknya. Karena, pengurusan perizinan tersebut akan diiringi dengan penerimaan pendapatan melalui pajak yang kemudian menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"KPK melalui koordinasi dan supervisi akan menyampaikan kepada aparat yang berwenang di Provinsi untuk bisa meninjau dan melihat tentang apa yang kurang," tandasnya. (Ricardo)
Berita Lainnya
-
PTPN I (Persero) Gratiskan Biaya Berobat 500 Masyarakat Langkat Sumatera Utara
Senin, 18 Mei 2026 -
Pengamat: Kasus Chromebook Nadiem Makarim Mengarah pada Korupsi Berbasis Kebijakan
Senin, 18 Mei 2026 -
Libur Kenaikan Yesus Kristus, Penumpang Kereta Api di Lampung Tembus 20 Ribu Orang
Senin, 18 Mei 2026 -
Dua Jemaah Haji Lampung Wafat di Arab Saudi, Lansia Diimbau Kurangi Aktivitas
Senin, 18 Mei 2026








