Laode M Syarif Minta Pencuri Air Tanah di Lampung Ditindak
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pihak yang melakukan pencurian air tanah agar segera melakukan pengurusan izin.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengungkapkan hal ini, bilamana masih ada pihak-pihak di Provinsi Lampung yang coba-coba tidak menaati regulasi perizinan pengambilan air tanah.
"Kalau ditemukan ada pelanggaran, maka itu harus ditutup," katanya di PT Bukit Asam, Lampung Selatan, Kamis (29/8/2019).
Dia berharap, aturan yang ada mengenai perizinan pengambilan air tanah harus dipatuhi.
"Bahwa semua pelanggaran regulasi diupayakan diikuti. Tidak boleh ada yang dilanggar," jelasnya.
Untuk meminimalisir pelanggaran yang ada, KPK melalui tim koordinasi dan supervisi akan memantau kinerja dari pihak-pihak yang berkewenangan mengurusi perizinan agar melakukan tugas dan fungsi pokoknya. Karena, pengurusan perizinan tersebut akan diiringi dengan penerimaan pendapatan melalui pajak yang kemudian menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"KPK melalui koordinasi dan supervisi akan menyampaikan kepada aparat yang berwenang di Provinsi untuk bisa meninjau dan melihat tentang apa yang kurang," tandasnya. (Ricardo)
Berita Lainnya
-
Lampung Matangkan Strategi Menuju Zero ODOL 2027, Siapkan STID di Pelabuhan Panjang
Kamis, 06 November 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia dan AMD Indonesia Gelar AMD Tech Gen 2025: Innovate, Learn, Lead!
Kamis, 06 November 2025 -
Dua Kali Ditunda, Kapal Dalom Kembali Dijadwalkan Beroperasi 11 November 2025
Kamis, 06 November 2025 -
UIN RIL dan Tomsk State University Sepakati Pembentukan Joint Research Laboratory Standar Halal
Kamis, 06 November 2025









