Laode M Syarif Minta Pencuri Air Tanah di Lampung Ditindak
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pihak yang melakukan pencurian air tanah agar segera melakukan pengurusan izin.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengungkapkan hal ini, bilamana masih ada pihak-pihak di Provinsi Lampung yang coba-coba tidak menaati regulasi perizinan pengambilan air tanah.
"Kalau ditemukan ada pelanggaran, maka itu harus ditutup," katanya di PT Bukit Asam, Lampung Selatan, Kamis (29/8/2019).
Dia berharap, aturan yang ada mengenai perizinan pengambilan air tanah harus dipatuhi.
"Bahwa semua pelanggaran regulasi diupayakan diikuti. Tidak boleh ada yang dilanggar," jelasnya.
Untuk meminimalisir pelanggaran yang ada, KPK melalui tim koordinasi dan supervisi akan memantau kinerja dari pihak-pihak yang berkewenangan mengurusi perizinan agar melakukan tugas dan fungsi pokoknya. Karena, pengurusan perizinan tersebut akan diiringi dengan penerimaan pendapatan melalui pajak yang kemudian menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"KPK melalui koordinasi dan supervisi akan menyampaikan kepada aparat yang berwenang di Provinsi untuk bisa meninjau dan melihat tentang apa yang kurang," tandasnya. (Ricardo)
Berita Lainnya
-
Perbaikan Jalan 2026 Dimulai, Gubernur Lampung Tekankan Kualitas dan Pengawasan Ketat
Jumat, 03 April 2026 -
Polresta Bandar Lampung Terjunkan 302 Personel Amankan Perayaan Paskah 2026
Jumat, 03 April 2026 -
Universitas Teknokrat Indonesia Cetak Lulusan Unggul, Angga Leo Setyawan Sukses Jadi PNS Guru di Mesuji
Kamis, 02 April 2026 -
DPRD Lampung Hadiri Entry Meeting BPK RI, Giri Akbar Tekankan Akuntabilitas Keuangan Daerah
Kamis, 02 April 2026








