• Sabtu, 20 April 2024

Operasi Patuh Krakatau 2019 Dimulai, Polda Lampung Kerahkan 596 Personel

Kamis, 29 Agustus 2019 - 11.58 WIB
91

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Operasi Patuh Krakatau 2019 di Provinsi Lampung resmi dimulai. Hal itu ditandai dengan pemasangan pita putih biru pada tiga personil perwakilan Denpom TNI, Polri dan Dinas Perhubungan oleh Wakapolda Lampung Brigjend Pol Sudarsono pada Apel yang diadakan di Lapangan Apel Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (29/8/2019).

Wakapolda mengatakan, apel ini menandakan dimulainya operasi  yang akan dilaksanakan selama 14 hari penuh mulai 29 Agustus - 11 September mendatang lewat penindakan penegakan hukum, preemtif dan preentif secara kolektif prioritas.

“Tahun ini dilaksanakan dengan mengerahkan kekuatan 596 personel dari Polda Lampung dan jajaran,” kata Wakapolda membacakan amanat Kapolda Irjend Pol Purwadi Arianto.

Apel gelar pasukan pagi ini dihadiri oleh Gubernur Lampung yang diwakili Sekda, para Komandan tiga matra TNI di Limping, Ketua DPRD, para pejabat utama Polda Lampung, Forkopimda Provinsi dan Kota Bandar Lampung dan Wakapolresta AKBP Yudy Chandra. Untuk peserta apel berasal dari perwakilan POM TNI AD, POM TNI AL, Provost, Sat Brimob, Dit Samapta, Ditlantas, Dishub, Satpol PP dan satker dari Polresta Bandar Lampung.

Usai upacara, Wakapolda mengatakan pihaknya akan menyasar tempat yang banyak warga melintas, seperti terminal dan sekolah juga jadi sasaran penindakan. Operasi ini juga tidak menutup kemungkinan antisipasi untuk aksi kriminalitas C3.

“Kita menyadari cukup banyak pelanggaran lalu lintas yang terjadi. Bagaimana kita mengurangi (pelanggaran) dengan kegiatan yang kita laksanakan. Selain penegakan hukum, kita juga melaksanakan kegiatan pencegahan, sosialisasi dan pengarahan berkaitan lalu lintas yang baik,” kata Wakapolda.

Wakapolda juga mengimbau awak media untuk menulis berita yang berisi pesan-pesan berlalu lintas yang baik agar dibaca masyarakat luas.

Adapun, Operasi Patuh Krakatau tahun ini menjadikan delapan prioritas penindakan. Yakni Pengendara dan penumpang seeds motor yang tidak pakai helm standar/SNI, pengemudi kendaraan roda  4/lebih yang tidak pakai sabuk pengaman/savety belt, Pengemudi kendaraan roda 4/lebih yang laju kendaraan melebihi batas maksimum kecepatan dan pengendara kendaraan yang melawan arus.

Kemudian mabuk pada saat mengemudikan kendaraan, pengendara yang masih dibawah umur, menggunakan HP pada saat mengemudikan kendaraan, dan kendaraan yang menggunakan lampu strobo/rotator/sirine yang bukan peruntukannya. (Tampan)

Editor :