• Kamis, 25 April 2024

Operasi Patuh Krakatau Dimulai, Polres Tanggamus Gelar Apel Pasukan

Kamis, 29 Agustus 2019 - 14.54 WIB
47

Kupastuntas.co, Tanggamus - Operasi Patuh Krakatau 2019 di wilayah hukum Polres Tanggamus dimulai hari ini, yang diawali dengan apel gelar pasukan, seluruh personil Satuan Lalu Lintas dilibatkan dalam operasi keselamatan itu.

Operasi Patuh Singgalang ini mengambil tema “Melalui apel gelar pasukan Ops Patuh Krakatau 2019 Polres Tanggamus jajaran siap meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat dalam berlalu lintas guna cipta kondisi pasca penetapan pemilu 2019 di Wilayah Hukum Polres Tanggamus”, berlansung dari 29 Agustus hingga 11 September 2019.

Polres Tanggamus melaksanakan apel gelar pasukan yang dipimpin oleh Plh. Kapolres Tanggamus AKBP Joko Bintoro, SH. SIK di lapangan Mapolres Tanggamus, Kamis (29/8/2019).

Apel gelar pasukan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel, sarana pendukung lainnya, agar pelaksanaan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang ditetapkan.

Ada tiga kategori yang dilaksanakan dalam Operasi Patuh Krakatau 2019, 60 persen bersifat preemtive atau pendidikan, 20 persen preventif atau pencegahan, dan 20 persen lainnya refresif atau penindakan.

AKBP Joko Bintoro menyampaikan,jumlah kecelakaan lalu lintas di jajaran Polda Lampung pada Operasi Patuh Krakatau 2018 sebanyak 22 kejadian, mengalami kenaikan sebesar 14 kejadian atau 175 persen.

"Dari jumlah korban yang meninggal dunia sebanyak 8 orang, mengalami kenaikan sebanyak 4 orang atau 100 persen dibanding periode tahun 2017 sebanyak 4 orang," kata AKBP Joko Bintoro.

Sesuai instruksi dari Polri, ada delapan skala prioritas pelanggaran yang masuk dalam target dalam Operasi Patuh Krakatau 2019, yaitu pengemudi yang melawan arus, penggunaan rotator atau sirine yang tidak diperuntukkan, dan penggunaan ponsel saat mengemudi.

Selain itu juga akan ditindak pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi yang tidak mampu menunjukkan dokumen kendaraan yang sah, tidak menggunakan Safety Belt, pengendara berusia di bawah 17 tahun, serta kendaraan yang melebihi batas kecepatan juga masuk dalam target operasi. (Sayuti)

Editor :