Pegawai Kesbangpol Terjerat Kasus Pungli, Pemberhentian Tidak Hormat Menanti
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Inspektorat Provinsi Lampung masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung untuk mengetahui sanksi yang tepat diberikan kepada Jamal Muhammad Nasir, yang merupakan salah satu pegawai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung yang terjerat kasus pungli.
Demikian diungkapkan oleh Sekretaris Inspektorat Provinsi Lampung, Sahat Paulus Naipospos saat diwawancara di kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Kamis (29/8).
"Ini masih kita koordinasikan dengan Kejati. Kita lihat nanti hukuman di kepegawaiannya. Nanti akan serah terima berkas perkaranya. Kalau terkait pemberhentian itu bisa pemberhentian tidak dengan hormat kalau sudah memenuhi unsur," ujar Naipospos.
Lanjutnya dia, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dijatuhkan pada seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ketika yang bersangkutan melakukan penyalahgunaan jabatan.
Sebagai informasi, Kejati Lampung telah menetapkan Jamal sebagai tersangka pada Sabtu (17/8/2019) terkait indikasi melakukan pemerasan kepada warga negara asing (WNA) serta pungutan liar kepada mahasiswa. Di Badan Kesbangpol Lampung, Jamal menjabat Pelaksana Tugas Kepala Subbagian Umum. (Erik)
Berita Lainnya
-
Perbaikan Jalan 2026 Dimulai, Gubernur Lampung Tekankan Kualitas dan Pengawasan Ketat
Jumat, 03 April 2026 -
Polresta Bandar Lampung Terjunkan 302 Personel Amankan Perayaan Paskah 2026
Jumat, 03 April 2026 -
Universitas Teknokrat Indonesia Cetak Lulusan Unggul, Angga Leo Setyawan Sukses Jadi PNS Guru di Mesuji
Kamis, 02 April 2026 -
DPRD Lampung Hadiri Entry Meeting BPK RI, Giri Akbar Tekankan Akuntabilitas Keuangan Daerah
Kamis, 02 April 2026








