Sidak Kantor Pemkot Bandar Lampung, Ombudsman RI Kritik Akses Masuk
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidak di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemerintah Kota Bandar Lampung, Ombusman RI mengkritik beberapa bagian yang ada di gedung pelayanan publik tersebut.
Anggota Ombusman RI Adrianus Meliala mengungkapan, sidak kali ini pihaknya memastikan pelayanan publik yang bersifat dapat diakses oleh semua orang, standar dan tepat waktu. "Jadi kita pastikan kalau memang buka dari jam 8 sampai pukul 16.00. Maka kita lihat benar tidak sudah buka atau belum," ungkapnya saat ditemui usai sidak, Kamis (29/08/2019).
Ia juga mengkritik terkait akses masuk publik yang tak ada perbedaan. Menurutnya, harus ada batasan antara area publik dan area dinas. Pihaknya melihat banyak kantor yang terbuka begitu saja, publik bisa keluar masuk, begitu juga pegawai keluar masuk tanpa ada kejelasan melakukan apa.
Dirinya menyarankan, kantor itu ada akses pintunya, jadi ada kontrol dimana tidak semua publik bisa masuk dan tidak semua pegawai keluar. Sebenarnya akses itu sudah ada tapi hanya untuk kalangan pejabat saja, untuk pelayanan justru masih terbuka.
"Misalnya tempat pengecekan akhir Kartu Keluarga maupun KIA (Kartu Identitas Anak), ketika publik yang salah tulis atau cetak, bisa langsung masuk ke ruang itu. Hal itu menurut kami tidak benar, harusnya tempat itu steril. Apabila ada kesalahan, bisa ditanggungjawabkan, siapa yang salah, siapa yang memverifikasi, koreksi dan seterusnya," ujarnya.
Selain itu, Adrianus juga mempertanyakan terkait fungsi loket Sistem Pengelolaan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang dinilai tidak berfungsi karena tidak ada apa-apanya. "Lemari atau meja penerima pengaduan juga tidak ada kertas, hanya ada pulpen, catatan pengaduan juga tidak ada. Maka diindikasikan hanya sebatas ada meja atau lemari saja, tapi tidak dipergunakan untuk pengaduan," kata dia. (Sule)
Berita Lainnya
-
Asyik, Bakal Ada Diskon Tarif untuk Pemudik di Tol Trans Sumatera
Kamis, 28 Maret 2024 -
Satgas Pangan Temukan Sejumlah Makanan Kadaluarsa dan Tidak Miliki Izin Edar Saat Sidak Gudang di Bandar Lampung
Kamis, 28 Maret 2024 -
Bea Cukai Gerebek Pabrik Minuman Beralkohol Ilegal di Lampung Tengah, 19 Ribu Botol Diamankan
Kamis, 28 Maret 2024 -
Honorer Pemprov Lampung Juga Dapat THR, Segini Anggaran yang Disiapkan
Kamis, 28 Maret 2024
Berita Lainnya
-
Kamis, 28 Maret 2024
Asyik, Bakal Ada Diskon Tarif untuk Pemudik di Tol Trans Sumatera
-
Kamis, 28 Maret 2024
Satgas Pangan Temukan Sejumlah Makanan Kadaluarsa dan Tidak Miliki Izin Edar Saat Sidak Gudang di Bandar Lampung
-
Kamis, 28 Maret 2024
Bea Cukai Gerebek Pabrik Minuman Beralkohol Ilegal di Lampung Tengah, 19 Ribu Botol Diamankan
-
Kamis, 28 Maret 2024
Honorer Pemprov Lampung Juga Dapat THR, Segini Anggaran yang Disiapkan