• Rabu, 24 April 2024

KPK Ultimatum Pencuri Air Tanah di Lampung

Jumat, 30 Agustus 2019 - 07.43 WIB
222

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum perusahaan yang melakukan pencurian air tanah di Provinsi Lampung agar segera mengurus peizinan. Jika tidak, KPK mengancam akan menindak para perusahaan itu.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan masih ada pihak-pihak di Provinsi Lampung yang coba-coba tidak menaati regulasi perizinan pengambilan air tanah. Padahal, pihak-pihak itu sudah memanfaatkan air tanah dalam jumlah cukup besar.

"Kalau ditemukan ada pelanggaran, maka itu harus ditutup," kata Laode saat ditemui di kantor PT Bukit Asam, Tarahan, Lampung Selatan, Kamis (29/08/2019). Laode berharap, aturan yang ada mengenai perizinan pengambilan air tanah harus dipatuhi.

"Bahwa semua regulasi diupayakan harus diikuti. Tidak boleh ada yang dilanggar," tegas dia. Untuk meminimalisir pelanggaran yang ada, lanjut dia,  KPK melalui tim koordinasi dan supervisi akan memantau kinerja dari pihak-pihak yang berkewenangan mengurusi perizinan agar melakukan tugas dan fungsi pokoknya secara transparan dan profesional.

Karena, kata dia, pengurusan perizinan tersebut akan diiringi dengan penerimaan pendapatan melalui pajak yang kemudian menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"KPK melalui koordinasi dan supervisi akan menyampaikan kepada aparat yang berwenang di Provinsi Lampung untuk bisa meninjau dan melihat tentang apa yang kurang dalam perizinan air tanah ini," tandasnya.

Masih kata Laode, kedatangannya ke Provinsi Lampung salah satunya membantu untuk meningkatkan PAD mulai dari penataan aset, maupun menggali potensi pajak sehingga menjadi sumber pendapatan baru bagi pemprov.

"Kita ingin membantu agar hak-hak keuangan pemerintah harus bisa didapat, sehingga PAD bisa meningkat, bagaimana membuat orang taat bayar pajak," ujar Laode.

Sementara itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan akan mengupayakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai potensi sekor pajak daerah, salah satunya dari pajak air tanah.

Gubernur menyatakan, saat ini pihaknya sedang coba menggali pendapatan pajak air tanah, namun tentu tanpa melanggar aturan yang ada.

"Termasuk pajak air tanah kita lagi inventarisir, semua sedang kita gali tetapi tidak melanggar aturan. Yang menciptakan aturan kan kita, KPK yang mengawasi. Jangan sampai kita yang menggali pajak tetapi melanggar juga," kata Arinal usai bertemu Laode M Syarif di Kantor Pemprov Lampung, Kamis (29/08/2019).

Arinal menegaskan pembayaran pajak berlaku bagi setiap perusahaan dan perorangan yang menjadi wajib pajak tanpa terkecuali. "Pajak itu untuk semua pengusaha, BUMN, tanpa terkecuali termasuk rakyat yang memiliki alat berat harus bayar pajak. Ini sedang kita inventarisir, jadi bukan orang perorangan, pengusaha, tapi semua berlaku," tegasnya.

Ia melanjutkan, suatu saat dirinya akan mengundang KPK lagi berkunjung ke Kantor Pemprov Lampung untuk menyampaikan hasil rekomendasi yang sudah ditindaklankuti.

"Langkah-langkahnya akan kami lakukan dan kami akan mengundang lagi beliau (KPK) dan kami akan garansi bahwa ketika kami mengundang sudah ada perbaikan apa yang sudah diminta. Ini sebenarnya pencegahan, kalau orang tua sama anak ini nasehat untuk berhati-hati," tuturnya.

Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Hery Sadli menambahkan pihaknya secara teknis hanya memberikan rekomendasi izin air tanah bagi setiap perusahaan yang hendak mengurus perizinan tersebut.

"Masalah SIPA (Surat Izin Pengambilan Air) tanah ini, kita hanya mengurusi rekomendasi, rekomendasi pun tidak semua, bisa dari badan geologi apabila itu antar provinsi. Cekungan air tanah kita ini kan ada dua, antar provinsi dan dalam provinsi. Yang bisa dikeluarkan rekomendasi oleh kita itu hanya yang di dalam provinsi saja," terang Hery.

Diberitakan sebelumnya, KPK menemukan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak air tanah di Provinsi Lampung mengalami kebocoran. Pasalnya, sudah ada dikeluarkan sekitar 1.000 titik untuk Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA), namun pajak yang dipungut tidak sebanding.

Kasatgas Korsupgah Wilayah III pada KPK, Dian Patria menuturkan, temuan itu didapat dari hasil rapat yang digelar KPK dengan instansi terkait, seperti kepala Bapenda kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Dian menegaskan, pertemuan itu dilakukan sebagai upaya sinkronisasi data izin dan pajak air tanah yang dimiliki provinsi dan kabupaten/kota.

"Air bawah tanah itu izinnya di provinsi, pajaknya di kabupaten/kota. Dikawinkan ini, provinsi punya izin air tanah apa saja, kabupaten punya pajak dari mana saja," terang Dian.

Menurut Dian, KPK melihat hal ini tidak semestinya tidak terjadi. Karena, sejatinya data izin dan pajak tersebut harus sinkron.

"Terdeteksi sementara ada 1.000 titik izin air tanah di provinsi. Artinya ada potensi lost pajak.  Dari 1.000 titik itu, ada yang tidak ditagih oleh kabupaten/kota. Itu hitungan minimum," tandasnya.

Dian menambahkan, potensi kehilangan pajak air tanah ini dikarenakan tidak adanya koordinasi yang baik dan benar antar instansi terkait. "Akibat tidak ada koordinasi maka datanya ada selisih," ucapnya. (Ricardo/Erik) 

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Jumat, 30 Agustus 2019 berjudul "KPK Ultimatum Pencuri Air Tanah di Lampung"

Editor :