• Rabu, 25 Juni 2025

Residivis di Lampung Utara Kembali Tertangkap Lantaran Perkosa Anak Tirinya

Minggu, 01 September 2019 - 15.19 WIB
258

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Residivis kasus curat yang baru empat hari keluar dari lembaga permasyarakatan kembali ditangkap polisi dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur (pemerkosaan) terhadap Bunga 12 tahun (bukan nama sebenarnya) anak tirinya.

Dijelaskan Kapolsek Kotabumi Utara Iptu Rukmanizar, penangkapan pelaku sempat dilakukan pengerebekan oleh anggota reskrim Polsek Kotabumi Utara Polres Lampung Utara pada Sabtu (31/8/2019) sekitar pukul 22.30 WIB, di rumah nenek pelaku. Namun pelaku berhasil melarikan diri ke perkebunan singkong.

"Pelaku sempat melarikan diri ke kebun singkong, mengetahui itu anggota terus melakukan pencarian, pada hari Minggu (01/09/2019) sekitar pukul 05.00 WIB, anggota melihat pelaku keluar dari kebun, dan setelah dilakukan pengejaran sekitar pukul 06.30 WIB, pelaku akhirnya berhasil diringkus," kata Kapolsek. 1 Kejadian pemerkosaan yang dilakukan Andi (35) terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) terjadi pada hari Sabtu (31/8/2019) sekitar pukul 15:00 WIB. Korban yang masih berusia 12 tahun tersebut merupakan anak tiri dari pelaku. Saat itu korban hendak pulang ke rumahnya usai sekolah. Namun oleh pelaku, korban diajak kerumah pelaku. Sesampai di rumah, Andi membawa korban ke dalam kamar kemudian pelaku memperkosa korban sebanyak 1 kali.

"Korban melaporkan kejadian yang dialaminya itu kepada keluarganya, yang kemudian oleh keluarga korban, melaporkan kejadian yang menimpa korban ke Polsek Kotabumi Utara," lanjut Iptu Rukmanizar.

"Saat ini pelaku berikut barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolsek Kotabumi Utara guba proses lebih lanjut dalam penyidikan kasus ini," punkasnya. (Sarnubi)

Editor :