• Jumat, 29 Maret 2024

900 Pelanggar Ditilang Satlantas Lampung Utara dalam 4 Hari Operasi Krakatau

Senin, 02 September 2019 - 16.03 WIB
36

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat pengguna jalan untuk terus menaati rambu-rambu lalu lintas bukan hanya disaat operasi patuh krakatau dilaksanakan tapi setiap saat mengemudikan kendaraan di jalan raya.

"Hingga hari ini telah ada sembilan ratusan pelanggar yang didominasi oleh pelanggaran pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm," ujar Kasatlantas Lampung Utara AKP M Yani, Senin (02/09/2019).

Dalam pelaksanaan ops patuh itu ada 101 personil yang diturunkan dan dibagi dalam beberapa shif dengan sistem bergiliran atau bergantian melakasanakan tugasnya. Karena pelakasanaan operasi patuh dilaksanakan pada pagi, siang, sore dan malam hari yang dimulai dari Kamis (29/08/2019) lalu hingga Rabu (11/9/2019) mendatang.

Pelanggaran yang masih ditemukan, lanjutnya, masalah helm dan pengendara di bawah umur. Untuk itu Kasatlantas Polres Lampung Utara mengimbau kepada masyarakat khususnya pengguna jalan raya untuk terus mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan orang lain di sekitar saat berkendara.

"Masyarakat diimbaukan untuk bisa lebih tertib bukan hanya waktu ops patuh dilaksanakan. Karena tertib itu bukan hanya untuk orang lain melainkan untuk diri kita sendiri sebagai pengendara," kata AKP M Yani.

Sementara Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, tujuan dari operasi ini adalah untuk mengurangi angka kecelakaan dij alan raya dan menekan angka pelanggaran lalu lintas selain itu juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pemahaman tata tertib berlalu lintas untuk semua pengendara.

Beberapa sasaran operasi yang pertama adalah tidak menggunakan helm SNI, yang kedua tidak menggunakan sabuk pengaman untuk kendaraan roda empat, menggunakan handphone pada saat berkendaraan, yang keempat melawan arus, kemudian yang kelima mengemudi dibawah umur, keenam mengendarai di luar batas kecepatan, ketujuh mengemudi dalam keadaan mabuk dan terakhir menggunakan lampu ratator. (Sarnubi)

 

Editor :

Berita Lainnya

-->