• Jumat, 26 April 2024

Banyak Data Ganda, Ratusan Objek Pajak di TNBBS Dicabut

Senin, 02 September 2019 - 16.50 WIB
55

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Sebanyak 246 objek pajak di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), yang ada di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) tepatnya di Pekon (Desa) Sukamarga, Kecamatan Suoh dicabut oleh Pemkab setempat, melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lambar.

Kabid PBB pada BPKD Lambar, Erwinsyah ketika ditemui dikantornya mengungkapkan sebanyak 246 objek pajak yang dicabut terdiri dari 11 bangunan dengan luas 3.800 meter persegi dan 235 lahan dengan luas 3.021.708 meter persegi dengan total dana dari seluruh objek pajak tersebut sebesar Rp 9.151.528.

"Dengan adanya pencabutan tersebut, maka kewajiban masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak ada lagi. Pencabutan objek pajak ini salah satunya berkaitan dengan telah ditetapkannya Lambar sebagai kabupaten konservasi, dan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung konservasi di bumi beguai jejama sai betik ini," kata Erwin, Senin (02/09).

Dijelaskan Erwin, pencabutan objek pajak tersebut sebab masuk dalam kawasan TNBBS, karena itu dilakukan pencabutan, dan tidak lagi menjadi objek pajak yang harus dibayarkan masyarakat setiap tahunnya. "Kita sudah berkoordinasi dengan aparat pekon dan kecamatan, karena mereka yang lebih mengetahui terkait kondisi di lapangan khususnya yang masuk dalam TNBBS," jelas Erwin.

Ditambahkan Erwin, pencabutan objek pajak selain karena masuk dalam TNBBS juga karena adanya data ganda, atau pemilik tanah sudah beberapa tahun tidak bisa ditemui dan sudah lebih dari lima tahun tidak bisa tertagih, dan prosesnya melalui usulan pekon dan disampaikan kepada camat untuk kemudian dilanjutkan ke BPKD. (Iwan)

Editor :