• Jumat, 26 April 2024

Curi Handphone di Dua TKP, Pemuda 19 Tahun Dibekuk Polsek Pulau Panggung

Senin, 02 September 2019 - 19.10 WIB
110

Kupastuntas.co, Tanggamus - Yogi Saputra (19), warga Pekon Muara Dua, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Pulau Panggung atas dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat).

Pria pengangguran ini dipersangkakan sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) handphone Oppo F1S milik korbannya AG (17), yang juga warga Kecamatan Pulau Panggung.

Dari penangkapan tersangka, terungkap pencurian lain yang dilakukan tersangka, pasalnya dari tangannya juga ditemukan barang bukti Handphone Xiaomi milik Rizal (28) korban lainnya.

Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban AG pada tanggal 31 Agustus 2019, serta keterangan sejumlah saksi.

"Berdasarkan laporan tersebut, tersangka ditangkap saat berada di Kecamatan Gisting, Tanggamus pada Sabtu (31/8/2019) pukul 20.00 Wib," ungkap Iptu Ramon Zamora, Senin (2/9/2019) sore.

Lanjutnya, berdasarkan hasil pengembangan, pihaknya juga mengamankan 1 handphone lain yang juga hasil pencurian di Kecamatan Pulau Panggung.

"Atas ditangkapnya tersangka, Alhamdulillah 2 TKP sekaligus terungkap, sebab 1 handphone yang disembunyikan di rumahnya merupakan milik Rizal korban lainnya," ujarnya.

Iptu Ramon menjelaskan, tersangka melakukan pencurian di rumah korban AG pada Jum'at, 30 Agustus 2019 sekitar pukul 17.30 Wib ketika AG sedang bermain Voli tidak jauh dari rumahnya. Dimana handphone tersebut dicas di atas lemari rak buku di dalam rumahnya.

"Ketika korban bermain voli di belakang rumahnya, tersangka masuk kedalam rumah merusak pintu samping dan mencuri Handphone korban, akibatnya korban mengalami kerugian Rp. 1,6 juta," jelasnya.

Ditambahkan Iptu Ramon, dari hasil pengembangan tersangka melakukan pencurian di TKP lain tepatnya di Pekon Muara Dua, Pulau Panggung, dengan korbannya Rizal pada 17 Agustus 2019.

"Untuk pencurian di rumah Rizal, diketahui korban sekitar pukul 02.00 Wib. Ketika korban bangun tidur, melihat handphone yang diletakkan diatas TV telah raib, sehingga mengalami kerugian Rp. 1,1 juta," imbuhnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti 2 unit handphone diamankan di Mapolsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkanya.

Sementara dalam pengakuannya, tersangka Yogi mengaku mencuri handphone korban AG dengan cara masuk ke dalam rumah melalui pintu samping rumah. Kemudian di rumah korban Rizal ia masuk melalui jendela samping.

Menurutnya, handphone tersebut awalnya hendak dijual namun belum ada pembeli sehingga 1 handphone dipakainya sendiri dan 1 handphone disembunyikan di rumah neneknya.

"Rencananya mau saya jual semua pak, namun belum laku," ucap pemuda pengangguran tersebut. (Sayuti)

Editor :