• Sabtu, 20 April 2024

KPA Tegaskan Pelaku Usaha Harus Ikut Membina Anak yang Terjerat Hukum

Senin, 02 September 2019 - 21.46 WIB
69

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Anak yang pernah melakukan tindak pidana harus mendapatkan perlindungan dan hak-haknya sebagai anak. Stigma buruk pada anak yang pernah melakukan kejahatan juga perlu dihapus. Agar anak dapat kembali ke masyarakat, bukan justru dikucilkan.

Untuk itu, Komisi Perlindungan Anak (KPA) meminta kepada para pelaku usaha di Bandar Lampung agar peduli dengan anak yang pernah terjerat hukum. Fasilitator Kabupaten/kota Layak Anak KPA, Toni Fisher mengungkapkan, pelaku usaha perlu mendukung pembinaan terhadap anak yang terlibat hukum.

“Anak yang melanggar hukum tadi, jika kembali ke masyarakat, perlu adanya pembinaan. Para pelaku usaha perlu memberikan hak-hak terhadap anak yang melanggar hukum," ucapnya usai acara Sosialisasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) di Gedung Tapis Berseri Pemkot Bandar Lampung, Senin (2/9/2019).

Menurutnya, hal ini juga sudah tercantum dalam pasal 72 Undang-Undang Perlindungan Anak. Salah satu ayatnya mewajibkan dunia usaha terlibat langsung dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

“Supaya anak-anak yang terjerat hukum tadi, tidak menerima stigma-stigma negatif, agar mereka tidak kembali melakukan kesalahan untuk kedua kalinya," kata Toni.

Ia melanjutkan, pemenuhan hak anak itu tidak hanya kewajiban pemerintah saja, selain dari masyarakat dan dunia usaha. “Minimal dari produksi mereka itu harus aman untuk anak-anak, misalnya misalnya produk makanan dan minuman harus dilihat gizinya, kesehatannya, mutunya dan sebagainya," ungkapnya.

Dan yang tidak kalah penting, juga di program lingkungan dari Perusahaan. “Mereka jangan hanya produksi-produksi saja, harus memikirkan keselamatan anak. Misalnya asap, polusi udara dan lainnya," tuturnya. (Sri)

Editor :