• Jumat, 29 Maret 2024

TNI dan Polisi Kehutanan Gagalkan Illegal Logging di Pesawaran, 30 Batang Kayu Sonokeling Disita

Senin, 02 September 2019 - 12.47 WIB
288

Kupastuntas.co, Pesawaran –  Anggota TNI Koramil 421-02 Gedong Tataan berhasil menggagalkan aksi ilegal logging yang dilakukan sejumlah oknum di hutan lindung wilayah register 19, Taman Hutan Rakyat (Tahura) Wan Abdul Rahman Kabupaten Pesawaran.

“Ya, kita berhasil mengamankan dan menangkap sebanyak 30 Balok/Balken kayu jenis Sonokeling di Simpang Umbul Binong, Desa Pampangan Kecamatan Gedong Tataan, pada Senin (2/9) sekira 04.45 WIB," ungkap Danramil 421-02 Gedong Tataan, Kapten Inf Sugeng Pamuji mewakili Dandim 0421/LS Letkol Kav Robinson Octovianus Bessie, Senin (2/9/2019).

Menurutnya, penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya informasi terkait kegiatan ilegal logging di kawasan register 19.

“Awalnya kami mendapatkan informasi dari warga, tentang adanya aksi ilegal logging di Taman Hutan Raya Wan Abdul Rahman Regester 19. Berbekal informasi tersebut, kemudian kami berkoordinasi dengan Kanit Polhut Provinsi Lampung Bapak Fahri untuk merencanakan penangkapan atas aksi tesebut," ujarnya.

Setelah itu, TNI bersama dengan Polhut Provinsi Lampung langsung melakukan upaya penangkapan terhadap para pelaku. Anggota Koramil sepakat melakukan penangkapan dan berkumpul di jembatan PTPN7 Way Lima Desa Cipadang Kecamatan Gedong Tataan.

“Pukul 04.45 WIB dilakukan penghadangan dan penangkapan di Simpang Umbul Binong Desa Pampangan. Pada saat dilakukan penangkapan sopir dan kernet berhasil melarikan diri dan selanjutnya Mobil Truck Colt Diesel dan barang bukti 30 balok Kayu jenis sonokeling kami amankan di Koramil 421-02/Gedong Tataan untuk dilakukan pendataan," katanya.

“Untuk barang bukti yang di amankan 1 unit mobil Truck Colt Diesel 120 PS Nopol BE 9525 R, STNK atas nama  Zainal Patah alamat RT 001/RW 001 Desa Tanjung Kerta Kecamatan Kedondong dan Kayu jenis sonokeling sebanyak 30 balok/balken," tutupnya. (Reza)

Editor :

Berita Lainnya

-->