• Jumat, 26 April 2024

Pura-pura Miskin, Penerima PKH Bisa Terancam Pidana atau Denda 50 Juta

Selasa, 03 September 2019 - 13.23 WIB
442

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan, mengimbau masyarakat penerima Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tidak memberikan keterangan palsu saat dilakukan pendataan keterangan miskin. Pasalnya, hal itu dapat membawa peserta PKH ke balik jeruji besi dan juga di denda sebesar Rp50 juta.

Menurut Kepala Dinas Sosial Lampung Selatan Dulkahar, pemberian sanksi berupa kurungan selama 2 tahun dan denda Rp50 juta sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin terkait memberikan keterangan palsu.

"Jadi jangan mencoba-coba untuk memberikan keterangan palsu saat pendamping melakukan verifikasi dan validasi (verval). Karena UU-nya jelas. Itu bisa dipidanakan dan didenda," tegasnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (03/09/2019).

Ia mencontohkan, proses pemberian keterangan palsu itu yakni bisa dengan cara memalsukan kondisi orang yang bersangkutan, dengan melaporkan bahwa orang yang bersangkutan masih masuk atau layak menerima bantuan PKH.

"Contohnya gini, dia sudah mampu dan telah memiliki rumah besar. Saat petugas bertanya, penerima (PKH) mengaku hanya menumpang. Nah itu yang bisa dikategorikan memberikan keterangan palsu, dan itu dapat dipidanakan," jelasnya.

Dulkahar menjelaskan, para petugas atau pendamping PKH apabila menemukan kondisi tersebut yakni membuat laporan kepada kepala desa, selanjut kepala desa lah yang membuat laporan atau persetujuan atas kondisi kelayakan si penerima PKH.

"Data laporan atau persetujuan dari kepala desa itulah yang akan dilaporkan ke pusat. Tidak serta merta dihapus atau dikeluarkan," tandasnya. (Dirsah)

https://youtu.be/VbdJ9mnODzU

Editor :