Simpan Sabu di Kandang Burung, Warga Margakaya Pringsewu Ditangkap Polisi
Kupastuntas.co, Pringsewu - DP (35) warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, diamankan Satresnarkoba Polres Tanggamus atas penyalahgunaan narkoba saat berada di kediamannya, Senin (02/09/2019) sekitar pukul 18.20 WIB.
Dari tangan DP, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 plastik klip bekas pakai sabu, 1 timbangan digital, 1 bundel plastik klip, sendok/skop yang terbuat dari sedotan, uang tunai Rp250 ribu, korek gas dan 2 handphone.
"Pelaku diamankan atas pengembangan dari laporan masyarakat," ujar Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, dalam keterangan rilisnya, Selasa (03/09/2019).
Menurut Kasat, barang bukti narkoba diamankan petugas dari kandang burung yang berada di samping rumah pelaku. Sementara dalam penuturannya kepada penyidik, DP mengakui semua barang bukti yang diamankan petugas adalah miliknya. Namun ia berdalih belum lama mengenal sabu baru 3 kali mengkonsumsinya. (Rls/Manalu)
Berita Lainnya
-
Aliansi BEM Kritisi Pembangunan di Pringsewu: Ketimpangan Ekonomi, Pendidikan Mahal, Banjir Dimana-mana
Selasa, 11 Juni 2024 -
Merasa Dirugikan, Catering Pawon Solo Bantah Keracunan Siswa SMP IMBOS Pringsewu Akibat Ayam Bakar
Jumat, 07 Juni 2024 -
Polisi Dalami Kasus Keracunan Puluhan Siswa IMBOS Pringsewu, Pihak Catering dan Sekolah Akan Dipanggil
Kamis, 06 Juni 2024 -
Ayah di Pringsewu Tega Setubuhi dan Cabuli Dua Anak Tirinya
Rabu, 05 Juni 2024