Simpan Sabu di Kandang Burung, Warga Margakaya Pringsewu Ditangkap Polisi
Kupastuntas.co, Pringsewu - DP (35) warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, diamankan Satresnarkoba Polres Tanggamus atas penyalahgunaan narkoba saat berada di kediamannya, Senin (02/09/2019) sekitar pukul 18.20 WIB.
Dari tangan DP, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 plastik klip bekas pakai sabu, 1 timbangan digital, 1 bundel plastik klip, sendok/skop yang terbuat dari sedotan, uang tunai Rp250 ribu, korek gas dan 2 handphone.
"Pelaku diamankan atas pengembangan dari laporan masyarakat," ujar Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, dalam keterangan rilisnya, Selasa (03/09/2019).
Menurut Kasat, barang bukti narkoba diamankan petugas dari kandang burung yang berada di samping rumah pelaku. Sementara dalam penuturannya kepada penyidik, DP mengakui semua barang bukti yang diamankan petugas adalah miliknya. Namun ia berdalih belum lama mengenal sabu baru 3 kali mengkonsumsinya. (Rls/Manalu)
Berita Lainnya
-
Dua Hari Operasi Zebra, 256 Pelanggar Terjaring di Pringsewu
Selasa, 18 November 2025 -
Hari Pertama Operasi Zebra Krakatau Diwarnai Kecelakaan Maut di Depan Chandra Store Pringsewu, Satu Orang Tewas
Selasa, 18 November 2025 -
Seorang Juru Parkir di Pringsewu Ditemukan Tewas di Rumahnya
Rabu, 12 November 2025 -
Polisi Tangkap Dua Pencuri Modus Ganjal Mesin ATM di Pringsewu
Rabu, 12 November 2025









