Diikat di Pohon, Tahanan Tipikor Diintimidasi Sipir Rutan Way Hui
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang tahanan yang menjalani masa hukuman penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Desa Way Hui, Kota Bandar Lampung, bernama Apriyansah mendapat intimidasi oleh oknum petugas.
Intimidasi yang terjadi kepada Apriyansah diabadikan dalam foto yang diterima Kupastuntas.co, Rabu (04/09/2019).
Dalam foto itu, terlihat jelas Apriyansah sedang diikat di pohon pada siang hari.
Informasi yang diterima dari sumber terpercaya, Apriyansah mendapat perlakuan itu karena oknum petugas menerima perintah dari seseorang yang tidak senang dengan Apriyansah.
Ketidaksenangan seseorang itu dikarenakan Apriyansah disebut memiliki hutang yang belum lunas.
Untuk diketahui, Apriyansah merupakan tahanan dalam kasus tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilakukan ke pihak Rutan maupun Kanwil Kemenkum-HAM Lampung belum mendapat respon. (Ricardo)
Berita Lainnya
-
Polresta Bandar Lampung Terjunkan 302 Personel Amankan Perayaan Paskah 2026
Jumat, 03 April 2026 -
Universitas Teknokrat Indonesia Cetak Lulusan Unggul, Angga Leo Setyawan Sukses Jadi PNS Guru di Mesuji
Kamis, 02 April 2026 -
DPRD Lampung Hadiri Entry Meeting BPK RI, Giri Akbar Tekankan Akuntabilitas Keuangan Daerah
Kamis, 02 April 2026 -
ITERA Sediakan 3.156 Kuota Mahasiswa Baru Jalur SNBT 2026, Pendaftaran Ditutup 7 April
Kamis, 02 April 2026








