• Jumat, 19 April 2024

DPRD Lampung Pastikan Penambangan Pasir PT Lautan Indonesia Persada Berada di Lokasi Terlarang

Rabu, 04 September 2019 - 16.07 WIB
98

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota DPRD Provinsi Lampung Joko Santoso memastikan PT Lautan Indonesia Persada (LIP) melakukan penambangan pasir laut di lokasi yang dilarang untuk pertambangan yaitu di perairan sekitar Gunung Anak Krakatau (GAK).

Larangan tersebut kata Joko, sesuai dengan lampiran pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

"Di dalam Perda RZWP3K tidak ada peruntukannya tambang pasir di situ. Jadi kalau dia punya izin sejak tahun 2015, itu secara otomatis tak berlaku lagi. Karena sejak ditetapkan Perda, di lokasi itu tidak ada zona untuk tambang pasir. Bagaimana orang bisa mengeluarkan izin kalau zona ruangnya tidak ada," ujar Joko saat ditemui di ruang Komisi II DPRD setempat, Rabu (04/09/2019).

Dikarenakan tidak tersedianya ruang zonasi untuk tambang pasir di lokasi tersebut, maka menurut dia aktivitas PT LIP jelas melanggar hukum karena merusak lingkungan apalagi lokasi penambangannya dekat dengan wilayah konservasi GAK.

"Penegak hukum harus memprosesnya. Kalau pemprov dan pihak kepolisian tidak bisa menindak, masyarakat, DPRD dan Walhi bisa melaporkannya ke Menko Maritim (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman) sebagai koordinator. Karena dalam pembahasan itu supervisinya adalah mereka. Kalaupun ada perubahan Perda juga dari mereka," katanya.

Ia menjelaskan, dalam proses pembahasan Perda RZWP3K tidak hanya diketahui oleh Pemprov Lampung saja, melainkan beberapa pihak terkait lainnya seperti Menko Maritim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi. (Erik)

Editor :