• Jumat, 26 April 2024

Kedapatan Mencuri Kabel PT Telkom, 10 Pemuda Asal Lampung Diringkus Polisi

Rabu, 04 September 2019 - 18.03 WIB
510

Kupastuntas.co, Jakarta - Polisi menangkap pelaku pencurian kabel primer PT Telkom. Polisi mengamankan 10 pelaku yang beraksi di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Semuanya berasal dari Lampung.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (29/8) pada pukul 04.00 WIB di bawah Jembatan Bociang, Mangga Besar, Taman Sari, Jakbar. Para pelaku adalah DK, JY, HR, AR, AA, AS, WY, DS, HT, dan SP.

“Pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2019, sekitar pukul 04.00 WIB kami dari Polsek Taman Sari mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya sekelompok orang mencurigakan yang diduga sedang mengambil kabel di wilayah Jembatan Bociang Taman Sari," kata Kapolsek Taman Sari AKBP Ruly Indra Wijayanto saat jumpa pers di kantornya, Rabu (4/9/2019).

Dari hasil pemeriksaan, Ruly mengatakan para pelaku memotong-motong kabel Telkom menjadi ukuran kecil sekitar satu meter. Para pelaku menyamar menjadi petugas Telkom yang sedang melakukan pengecekan kabel.

“Pada saat itu kita melakukan pengecekan di lokasi dan ternyata betul ada orang-orang di situ sedang mengambil memotong-motong kabel PT Telkom. Dari lokasi tersebut kita indikasikan para pelaku sengaja melakukan tindakan tersebut dengan menyamar seolah-olah karyawan dari PT Telkom yang ditugaskan pengecekan kabel-kabel dan serta melakukan pemotongan kabel tersebut," ujar Ruly.

Ketika dihampiri polisi, para pelaku tidak dapat menunjukkan surat tugas pengecekan kabel Telkom. Karena itu, polisi mengamankan para pelaku dan barang bukti.

“Pada saat pengecekan yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan surat perintah tugasnya dari PT Telkom, kemudian juga ada perilaku mencurigakan dari tindakan mereka. Sehingga mereka diamankan," ucap Ruly.

Para pelaku memang sengaja mengincar kabel-kabel Telkom yang dianggap sudah tidak digunakan lagi. Kerugian yang dialami PT Telkom ditaksir di atas Rp37 juta.

Barang bukti yang diamankan 1 buah mobil, 1 buah linggis, 2 buah kapak, 1 palu, dan 28 potongan kabel dengan masing-masing panjang diperkirakan satu meter. Para pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Ruly mengatakan saat ini jajarannya sedang mengidentifikasi pengepul kabel primer Telkom tersebut. Ruly mengungkapkan para pelaku hendak menjual kabel tersebut di wilayah Jakarta.

“Masih kita identifikasi untuk pengepulnya. Kabel ini dijual di sini (Jakarta), kita masih telusuri itu," ujar Ruly. (Dtk)

Editor :