• Jumat, 29 Maret 2024

Bejat ! Seorang Pria Perkosa Ibu Mertua Sendiri Hingga Ancam Pakai Pedang

Kamis, 05 September 2019 - 21.36 WIB
1.1k

Kupastuntas.co, Way Kanan – bejat, seorang menantu yang bernama Muhtar Irawan nekat memperkosa ibu mertuanya sendiri EY, warga dusun 7 Muara Jaya Kampung Sukarame Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, Kamis (5/9/2019)

Kejadian itu bermula saat korban EY sedang tidur di kamarnya sendirian. Saat itu, suami EY sudah berangkat bekerja menderes karet. Tiba-tiba korban terbangun karena merasa ada yang menindih tubuhnya.

Ketika korban membuka matanya, ternyata Muhtar Irawan sedang berupaya membuka pakaian korban sambil meremas payudaranya.

“Korban berontak dan melakukan perlawanan dengan mendorong tubuh pelaku,  ketika pelaku meminta dan memaksa korban untuk mengulum alat kelamin pelaku," ungkap Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Devi Sujana kepada wartawan.

Mendapatkan perlawanan tersebut, pelaku marah dan meninju mulut mertuanya itu hingga berdarah. Kemudian korban berteriak meminta pertolongan sehingga pelaku kabur melalui pintu belakang rumah. Korban lalu mengejar pelaku sambil berteriak meminta tolong. Namun sampai di halaman depan rumah, korban jatuh pingsan tidak sadarkan diri.

“Selanjutnya warga yang mendengar teriakan korban langsung mendatangi korban dan membantu korban. Korban selanjutnya dibawa ke rumah salah satu tetangga,” jelas AKP Devi Sujana.

Setelah korban sadar, ia menceritakan peristiwa itu kepada warga yang membantunya. Setelah korban bercerita peristiwa tersebut, tidak lama kemudian pelaku malah datang dengan membawa sebilah pedang dan mengancam akan menghabisi korban. Namun ancaman tersebut dapat diredam oleh warga yang ada di tempat tersebut.

“Pada malam harinya, korban melaporkan peristiwa itu ke Unit PPA Polres Way Kanan. Selanjutnya Unit PPA Polres Way Kanan dibantu Tim Tekab 308 serta Reskrim Polsek Gunung Labuhan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," ungkapanya.

Dari hasil pemeriksaan, kejadian pemerkosaan terhadap mertua oleh Muhtar Irawan sudah kedua kalinya. Sebelumnya pada bulan Januari 2019, korban juga pernah dipaksa untuk membuka baju dan celana. Saat itu, korban diberhentikan secara tiba-tiba di kebun saat baru pulang ngederes karet. Korban juga diancam bila tidak mau menuruti tersangka, pelaku akan membunuh anak dan suaminya.

“Kini tersangka sudah kita amankan di Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti yang diamankan diantaranya, pakaian korban yang berisi bercak darah serta hasil visum,” kata AKP Devi.

“Untuk pasal yang dikenakan  289 KUHP pidana tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara 9 tahun," tutupnya. (Sandi)

https://youtu.be/wT1HBRlKmo8

Editor :

Berita Lainnya

-->