• Kamis, 18 April 2024

Dishub Lampung Selatan Janji Kandangkan Angkutan Umum Ilegal

Kamis, 05 September 2019 - 09.21 WIB
624

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung (Lamsel) akan menertibkan angkutan umum yang ilegal atau gelap. Selama ini, angkutan umum gelap masih marak beroperasi sejumlah ruas jalan di wilayah Kalianda.

Kepala Dinas Perhubungan Lampung Selatan Mulyadi Saleh mengatakan, angkutan umum ilegal masih mengakar dan masih banyak melintas di jalan-jalan raya di wilayah Lampung Selatan.

Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan operasi gabungan, guna untuk menertibkan angkutan umum gelap tersebut.

"Itu dia yang akan kita tertibkan, kendaraan-kendaraan yang mengangkut penumpang umum namun tidak menggunakan plat kuning. Termasuk kendaraan angkut model metro mini mau pun travel," tegasnya, kemarin.

Mulyadi berjanji akan mengandangkan seluruh angkutan gelap tersebut.

"Kami harus yakin untuk melakukan penertiban itu, walaupun nantinya berhasil atau tidak yang penting kita harus ada usaha. Kita akan susuri dan kami tangkapi itu," ujarnya.

Sementara Kabid Angkutan Dishub Lampung Selatan, Yoba menambahkan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para sopir angkutan agar membentuk badan usaha dan koperasi, untuk kemudian mengurus proses izin trayek.

"Sudah kita sosialisasikan di tahun 2018, sampai sekarang ini yang mengikuti hal demikian baru di Kecamatan Natar, di Sidomulyo belum ada. Kalau memang demikian, kita akan kumpulkan kembali untuk mengingatkan itu dan mematuhi aturan yang berlaku," jelasnya.

Yoba menambahkan  akan menindak angkutan umum yang tidak mengurus izin trayek dan masih beroperasi menggunakan plat hitam.

"Ya paling begitu, kita akan menggelar operasi gabungan untuk menindak kendaraan angkutan umum yang terbilang gelap," ujarnya. (Dirsah/Edu)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Kamis, 05 September 2019 dengan judul "Dishub Akan Tertibkan Angkutan Umum Ilegal"

Editor :