Hiswanamigas: SPBU yang Menerima Pengisian Jeriken Langgar Prosedur
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswanamigas) Lampung menilai ada pelanggaran prosedur pada SPBU di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
Pasalnya, SPBU tersebut menerima pengisian jeriken dari mobil pribadi, yang mengakibatkan terbakar, Kamis (05/09/2019).
"Kami menilai ada pelanggaran prosedur, tidak boleh SPBU di dalam kota menerima pembelian jeriken, jelas itu tidak diperbolehkan," ujar Ketua Bidang SPBU Hiswanamigas Lampung, Donie Irawan saat dihubungi melalui telelpon, Kamis (05/09/2019).
Donie menjelaskan, untuk di seputaran Kota memang tidak diperbolehkan pembelian bensin melalui jeriken di SPBU. Menurutnya, yang hanya diperbolehkan yakni di luar kota, yang mana akses SPBU-nya jaraknya jauh.
"Diperbolehkan, seperti SPBU yang di kabupaten namun jaraknya jauh dari pusat kotanya, seperti di Tulang Bawang, petani dan warga lainnya boleh diperbolehkan, asalkan hanya mengisi dua sampai tiga jeriken saja," ucapnya.
Ia mengatakan, pihak SPBU harus memberikan sanksi tegas kepada operator nakal tersebut. "Karena biasanya operator yang melakukannya, namun bisa juga Pertamina memberikan peringatan kepada pengelola SPBU-nya ," tandasnya. (Wanda)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Cetak Lulusan Unggul, Angga Leo Setyawan Sukses Jadi PNS Guru di Mesuji
Kamis, 02 April 2026 -
DPRD Lampung Hadiri Entry Meeting BPK RI, Giri Akbar Tekankan Akuntabilitas Keuangan Daerah
Kamis, 02 April 2026 -
ITERA Sediakan 3.156 Kuota Mahasiswa Baru Jalur SNBT 2026, Pendaftaran Ditutup 7 April
Kamis, 02 April 2026 -
Siti Novita Sari, Mahasiswi Universitas Teknokrat Indonesia Jadi Narasumber Dokumenter FIFA-PSSI
Kamis, 02 April 2026








