• Jumat, 26 April 2024

JPU KPK 'Lempar Bola' ke Penyidik Soal Keterlibatan Kadis PUPR dalam Kasus Korupsi Mesuji

Kamis, 05 September 2019 - 16.52 WIB
201

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menanggapi curhatan terdakwa Wawan Suhendra selaku Sekretaris Dinas PUPR Mesuji, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK angkat bicara. Wawan Suhendra berulang kali menyatakan keberatan atas apa yang dialaminya dalam kasus korupsi yang ditangani KPK.

Keberatan itu menyoal kepastian hukum terhadap Kadis PU-PR Mesuji Najmul Fikri yang dalam perkara itu disebut Wawan jelas terlibat namun tidak ditindaklanjuti oleh penyidik KPK.

"Kita melihat, tidak mungkin seorang Sekdin bisa melampaui tugas dan wewenang Kadis di dalam perkara ini. Kalau nama Najmul Fikri hilang atau dia tidak jadi tersangka atau tidak ditindaklanjuti, berarti ada rangkaian cerita yang hilang, yang miss. Logika yuridisnya seperti itu," ujar JPU KPK, Subari Kurniawan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (05/09/2019).

Menurut dia, posisi Najmul Fikri sebenarnya sudah jelas dilihat sebagai pelaku yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Bupati Mesuji, Khamami, Taufik Hidayat dan Wawan Suhendra. Ungkapan Subari ini dipertegas dengan mengaitkannya dengan dakwaan dan tuntutan yang disampaikan selama persidangan.

"Mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, sebenarnya kalau melihat dalam format dakwaan kita. Kita sudah pastikan bahwa di situ ada satu nama yang kita cantumkan sebagai pelaku turut serta," terang Subari.

Nama dari pelaku yang turut serta ini, ialah Najmul Fikri. Dia menegaskan, pihak yang mempunyai kewenangan untuk menindaklanjuti keterlibatan Najmul itu, ada di tangan penyidik KPK.

"Kan ada di sana (nama Najmul dalam dakwaan dan tuntutan). Kalau menurut kita, kelanjutan ada tersangka baru atau tidak, itu tergantung dari penyidik saja," tegasnya.

Sebagai catatan, isi dakwaan dan tuntutan JPU KPK di persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Siti Insirah ialah sebagai berikut;

Bahwa Khamami selaku pegawai negeri bersama-sama dengan Taufik Hidayat dan Wawan Suhendra serta Najmul Fikri selaku Kadis PUPR Mesuji, pada bulan Februari 2018 sampai dengan tanggal 23 Januari 2019 turut serta melakukan beberapa perbuatan kejahatan, telah menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang tunai sejumlah Rp1.580.000.000 dari Sibron Azis selaku pemilik Subanus Grup dan Kardinal selaku pelaksana lapangan PT Jasa Promix Nusantara dan CV Sesilia Putri.

Dan sejumlah Rp850.000.000 dari rekanan yang mengerjakan proyek di bidang Sumber Daya Air Dinas PU-PR Mesuji 2018 yang dikumpulkan melalui Tasuri selaku Kabid SDA pada Dinas PUPR Mesuji. (Ricardo)

Editor :