• Rabu, 17 April 2024

Nekat Mencuri Sound System Masjid di Pesawaran, Empat Pelaku Dibekuk Polisi

Kamis, 05 September 2019 - 08.43 WIB
213

Kupastuntas.co, Pesawaran - Nekat mencuri sound system masjid, para pelaku akhirnya dibekuk polisi, Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro, mengatakan, penangkapan pelaku pencurian dan pemberatan terjadi setelah adanya laporan dari Zul Muarif selaku pengurus masjid ke Polsek Kedondong.

"Pada Minggu (25/052019), sekira jam 15.00 WIB, di masjid Nasukha di Dusun Kuripan Desa Sidodadi Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran, terjadi tindak pidana curat, pengurus masjid Nasukha yang membuat laporan, dengan mengatakan barang yang hilang berupa soundsystem masjid yang terdiri dari 1 unit mixer merk yamaha type MG82cx dan 1 unit amplifier merk toa type ZA-2240 berikut equalizer nya, yang kalau ditotal semua berjumlah Rp5 juta," jelasnya, Rabu (04/09/2019).

Ia  juga mengatakan, cara pelaku mengambil soundsystem tersebut, dengan cara masuk ke dalam masjid dan menggunting kabel kemudian mengambilnya yang berada di atas.

"Setelah laporan itu, team tekab 308 Polsek Kedondong yang langsung dipimpin Kanitres, pada Selasa (3/09/2019) melakukan penangkapan di rumah pelaku yang berada di Dusun Sukaraja 3 Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran," ungkapnya.

"Kemudian setelah dilakukan pendalaman dan pengembangan, Polsek Kedondong berhasil mengamankan 3 orang terduga tersangka yang berperan sebagai penadah dan langsung dibawa ke Polsek Kedondong untuk dimintai keterangan" timpalnya.

Dirinya juga mengatakan, keempat pelaku, Oky Sudarman (29) warga Desa Sukaraja 3 Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran, tejerat pasal 362 KUHPidana.

“Kemudian untuk Andi Wibowo (42) warga Pringsewu Utara Kabupaten Pringsewu, Riman Nuryono (46) warga Pringsewu Utara Kabupaten Pringsewu, kemudian Kelik Suradi (32) warga Jln RA basid no.72 Kecamatan Tanjung Senang Kota Bandar Lampung terkena pasal yang sama yaitu pasal 480 ayat 1 KUHPidana," pungkasnya.

Diketahui, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, satu unit Equalizer merk BMB, satu unit Mixer merk yamaha MG82CX, satu unit Amplifer merk TOA, satu buah kotak mixer merk yamaha MG82cx, satu buah kotak AMPLIFER merk toa, satu helai baju kemeja kotak-kotak lengan pendek warna hijau muda merk oakley, satu helai jaket sweater warna biru dongker merk faded, satu buah tas ransel warna hitam list merah merk boogger dan satu unit motor honda PCX warna putih tanpa nopol. (Reza)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Kamis, 05 September 2019 dengan judul "Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sound System Masjid"

 

Editor :