• Sabtu, 20 April 2024

Pemprov Lampung Kaji Pencabutan Izin Tambang PT LIP

Kamis, 05 September 2019 - 19.32 WIB
230

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung masih mengkaji langkah yang tepat untuk penertiban Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi milik PT Lautan Indonesia Persada (LIP).

Hal ini lantaran IUP tersebut terbit sebelum keluarnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Yuda Setiawan mengatakan, berdasarkan peta zonasi pada lampiran Perda RZWP3K, lokasi yang sebelumnya menjadi aktivitas tambang PT LIP yakni di perairan sekitar Gunung Anak Krakatau (GAK) kini sudah tidak diperkenankan lagi ada penambangan.

"Berdasarkan zonasi tidak diperkenankan dilakukakan pertambangan di area tersebut. Sejak ada Perda RZWP3K itu kan sudah tidak boleh lagi ada penambangan di bawah 12 mil dari bibir pantai. Ke depan sudah tidak ada lagi," ujar Yuda saat ditemui di Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Kamis (05/09/2019).

Sementara saat ditanya apakah Pemprov Lampung akan mencabut IUP milik PT LIP sebagaimana diatur dalam Perda RZWP3K di ketentuan peralihan pasal 96 yang mana disebutkan untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya izin tersebut disesuaikan dengan berdasarkan Perda itu.

"Untuk pencabutan IUP ada tahapannya. Kita masih perlu dibicarakan dengan pihak lain supaya tepat. Makanya besok kita mau rapat lagi supaya lebih komprehensif, langkah ini bisa tepat sesuai yang diamanahkan pada aturan," kata dia.

Namun yang pasti ia menegaskan pertambangan tidak boleh mengganggu ekositem lingkungan apa lagi sampai menjadi polemik di tengah masyarakat. (Erik)

Editor :