• Jumat, 26 April 2024

Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Lampung Harus Jelas!

Kamis, 05 September 2019 - 20.16 WIB
207

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Pemprov Lampung meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan sinkronisasi kewenangan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil agar tidak berdampak pada lambatnya laju investasi di Provinsi Lampung.

Hal ini disampaikan Pj. Sekdaprov Fahrizal Darminto saat mewakili Gubernur membuka acara Sosialisasi Sinkronisasi Penataan Ruang Wilayah Darat, Laut, dan Pulau-pulau Kecil (WP3K), di Provinsi Lampung di Hotel Emersia, Kamis (5/9/2019).

“Kehadiran kita pada hari ini diharapkan dapat mencapai kesepakatan terkait kewenangan pengaturan pemanfaatan ruang khususnya pada pulau-pulau kecil. Setelah pertemuan hari ini, tidak ada lagi kesimpangsiuran kewenangan yang nantinya berdampak pada lambatnya laju investasi di Provinsi Lampung," tegas Pj. Sekdaprov. Lampung ini.

Menurut Fahrizal, penataan ruang merupakan suatu sistem yang meliputi proses perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian. Begitu halnya juga dengan Pengelolaan WP3K, sejatinya juga merupakan suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian. Hanya saja pengelolaan WP3K mengkhususkan pada sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil.

Dengan berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, berimplikasi pada berubahnya beberapa kewenangan pemda dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan. Di antaranya berimbas pada kewenangan penyelenggaraan urusan kehutanan, pertambangan dan kelautan di daerah menjadi mutlak milik Pemerintah Provinsi.

“Adanya UU Pemda tersebut mempertegas kewenangan Pemerintah Provinsi dalam sub urusan kelautan dan pengolahan WP3K, yaitu pengelolaan ruang laut sampai dengan 12 mil kecuali minyak dan gas bumi, penerbitan izin dan pemanfaatan ruang laut di bawah 12 mil kecuali minyak dan gas bumi dan pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil," ujar Fahrizal.

Sementara, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Ditjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Wisnubroto Sarosa menyampaikan esensi pengendalian pemanfaatan ruang merupakan pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang yang diselenggarakan untuk menjamin terwujudnya tata ruang sesuai dengan rencana tata ruang.

“Menurut UU Nomor 26 tahun 2007, penataan ruang bertujuan mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan," ujar Wisnubroto.

Selain itu, berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan.

“Tentunya dengan memperhatikan sumber daya manusia dan terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang,” tambah Wisnubroto. (Rls)

Editor :