• Jumat, 26 April 2024

Polhut Lampung Amankan 4 Motor dan 2 Gergaji Mesin dari Perambah Hutan

Kamis, 05 September 2019 - 16.31 WIB
328

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Polisi Kehutanan (Polhut) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) VII Way Waya-Tangkit Tebak (Lampung Utara, Lampung Tengah dan Lampung Barat) Dinas Kehutanan Provinsi Lampung mengamankan 4 unit sepeda motor dan 2 unit chainsaw (gergaji mesin) yang diduga sebagai alat pelaku perambah hutan di Register 39 Lampung.

Menurut Kanit Polhut wilayah UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) VII Way Waya - Tangkit Tebak, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Bustomi pengamanan terhadap 2 unit chainsaw dan 4 sepeda motor itu dilakukan anggota Polhut di kawasan Register 39, Payung Makmur, Kamis (05/09/2019).

"Ada empat unit sepeda motor dan dua unit mesin chainsaw, ini sebagai alat para pelaku yang diduga akan melakukan perambahan hutan," ujar Bustomi melalui sambungan telepon pada kupastuntas.co.

Diungkapkannya, teknik penyergapan yang dilakukan anggota Polhut yang terdiri dari Agus Wiyono, Sahir, Aon, Yopa Setiawan, Ahmad Dairobi dan Aget Nawawi dibawah komando Kanit Polhut Bustomi itu dengan melakukan andercaper.

Pertama, lanjut Bustomi anggota Polhut lebih dulu masuk ke lokasi atau TKP penangkapam sekira jam 4 subuh, untuk mengintai gerak-girik para pelaku dan sekira jam 11 siang menurutnya diketahui ada aktivitas pengesekan kayu jenis sonokeling oleh para pelaku yang langsung dilakukan penyergapan.

"Tapi saat dilakukan penyergapan para pelaku dapat melarikan diri. Namun, barang bukti kayu yang di lokasi langsung dimusnahkan dengan cara dirajang, dan alat bukti seperti 2 unit chainsaw dan 4 unit motor kita amankan di kantor KPH 7 Way Waya Tangkit Tebak," jelas Bustomi. (Sarnubi)

Editor :