• Jumat, 29 Maret 2024

Sita 52 Gram Sabu, Polda Lampung Seret Pengedar Sabu di Sabah Balau ke Bui

Kamis, 05 September 2019 - 15.55 WIB
406

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung melakukan penindakan terhadap penyalahguna narkotika di depan sebuah rumah di Jalan Azizi, Sabah Balau, Lampung Selatan, Kamis (5/9/2019) pukul 01.00 WIB.

Penyidik di Subdit 3 pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menetapkan Solhadi Irawan sebagai tersangka setelah menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 52 gram.

"Ada 8 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu kurang lebih 52 gram," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen dalam keterangan tertulisnya.

Penyidik menduga, Solhadi Irawan ini berniat untuk mengedarkan sabu di wilayah Sabah Balau.

"Kita juga menemukan satu unit timbangan digital dan 2 bundel plastik bening yang kita duga digunakannya untuk mengedarkan sabu di lokasi penangkapan," ucapnya.

Temuan barang bukti itu, kata Shobarmen, berkat penggeledahan yang dilakukan petugas di rumah Solhadi Irawan yang beralamat di Jalan Alam Indah, Kelurahan Way Halim Permai, Kecamatan Suka Rame, Kota Bandar Lampung.

"Kita temukan di dalam rumahnya. Disimpan di dalam toples yang kita dapatkan di lemari rumahnya," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Solhadi Irawan akan diganjar pidana sesuai dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. (Ricardo)

Editor :

Berita Lainnya

-->