• Kamis, 25 April 2024

Tok! Khamami Divonis 8 Tahun Penjara, Adiknya 6 Tahun

Kamis, 05 September 2019 - 13.55 WIB
25

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Bupati non aktif Mesuji, Khamami. Lalu adiknya yang bernama Taufik Hidayat divonis dengan pidana penjara 6 tahun.

Majelis Hakim Ketua Siti Insirah menyatakan, terdakwa Khamami bersama terdakwa Taufik Hidayat secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Siti, Kamis (5/9/2019).

“Maka menjatuhkan kepada terdakwa Khamami dengan hukuman penjara selama 8 tahun dikurangi selama didalam kurungan," imbuhnya.

Tak hanya itu, Siti Insirah juga mengganjar hukuman denda sebesar Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.

“Kemudian hukuman tambahan kepada terdakwa Khamami membayar uang  penggati Rp 300 juta dikurangi sejumlah dikembalikan Rp 50 juta, maka yang harus dikembalikan menjadi Rp 250 juta. Kalau dalam satu bulan belum dikembalikan maka berkekuatan hukum tetap akan dirampas harta bendanya jika tidak cukup diganti 2 tahun penjara," katanya.

“Kemudian juga pencabutan hak politik untuk dipilih selama empat tahun setelah  pidana pokoknya," tambahnya.

Sementara itu, Siti Insirah memutuskan hukuman penjara kepada terdakwa Taufik Hidayat selama 6 tahun penjara dikurangi selama dalam kurungan. Dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Adapun hal yang meringankan kedua terdakwa belaku sopan dalam persidangan dan punya tanggungan keluarga. Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa Khamami sebagai kepala daerah tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

Terdakwa khamami sebagai kepala daerah dengan kewenangan yang dimiliki seharusnya berperan aktif mencegah praktik-praktik korupsi malah tidak dilakukan namun terlibat dalam praktek KKN dan terdakwa tidak terus terang atas perbuatannya. Putusan ini pun sama dengan tuntutan JPU. (Ricardo)

Editor :