Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Langka, Polda Lampung Terima Penghargaan Dari KLHK
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan penghargaan berupa piagam ke Polda Lampung. Alasannya, karena telah berhasil mengungkap kasus perdagangan tubuh satwa langka yakni cula Badak.
Wakil Kepala Polda Lampung Brigjen Pol Sudarsono mengatakan, penghargaan berupa piagam tersebut diberikan KLHK melalui Direktorat Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) pada Senin (9/9/2019).
Penghargaan itu dikatakannya diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Proses pemberian penghargaan ini turut disaksikan pihak Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan Perlindungan dan Pengawetan (P3) pada TNBBS Wawan Gunawan, Ditreskrimsus dinilai konsisten.
"Ditreskrimsus dan jajaran telah bersama-sama menuntaskan kasus perdagangan cula badak ilegal, dan kasus-kasus sebelumnya atas perburuan liar," ungkapnya.
Pemberian penghargaan ini merupakan kali pertama yang diberikan ke Ditreskrimsus di 2019.
Untuk bisa memantau perdagangan satwa langka ini, pihaknya juga sudah memetakan beberapa perdagangan satwa ke luar negeri.
"Sudah terpetakan negara mana yang menampung satwa ilegal. Dan memang modusnya masih melalui jalur laut," tandasnya.
Riwayat pengungkapan kasus perdagangan cula badak ini terjadi di Hotel Sempana Lima di Kecamatan Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Senin (26/11/2018).
Ada enam orang tersangka yang diamankan. Di antaranya, DMS (48), AS (35), N (34), EF (36), dan S (39). Kelima orang ini merupakan warga Kaur, Provinsi Bengkulu.
Pelaku lain yakni AK (55) warga Tanggamus, Provinsi Lampung, serta seorang oknum Babinsa Koramil 03/KT Kodim 0408 Bengkulu Selatan Sertu M. (Ricardo)
Berita Lainnya
-
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026 -
PLN UID Lampung Dorong 100 Persen Kendaraan Operasional Berbasis EV
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026








