• Jumat, 26 April 2024

Dua Pengusaha Didakwa Suap Mantan Bupati Lampung Tengah Rp12,5 Miliar

Senin, 09 September 2019 - 16.28 WIB
107

Kupastuntas.co, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Simon Susilo dan Budi Winarto telah memberikan suap ke mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, dengan total Rp 12,5 miliar. Simon dan Budi merupakan pengusaha yang dijanjikan proyek di wilayah Lampung Tengah.

Pembacaan dakwaan untuk Simon dan Budi dilakukan secara terpisah dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Uang suap itu disebut jaksa diserahkan melalui Taufik Rahman selaku Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.

“Telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, berupa perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu," kata jaksa KPK Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (9/9/2019).

Kasus ini bermula Mustafa yang memerintahkan Taufik Rahman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari pengusaha di Lampung Tengah untuk maju Calon Gubernur Lampung. Selain itu, Mustafa disebut jaksa juga mempunyai kebutuhan untuk memenuhi permintaan anggota DPRD Lampung Tengah terkait pengesahan APBD dan persetujuan pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur.

“Atas perintah Mustafa tersebut, Taufik Rahman menyanggupinya dan kemudian memerintahkan beberapa stafnya di Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah antara lain Aan Riyanto, Rusmaladi alias Ncus, dan Andri Kadarisman untuk mengumpulkan sejumlah uang atau commitment fee dari beberapa rekanan diantaranya Simon Susilo dan Budi Winarto," kata jaksa, dilansir Detik.com.

Jaksa mengatakan, Taufik menawarkan beberapa proyek jalan di Lampung Tengah kepada pengusaha termasuk Simon dan Budi Winarto. Namun pengusaha diminta commitment fee jika mendapatkan proyek tersebut.

Atas permintaan itu, jaksa menyatakan, Simon dan Budi Winarto memberikan uang secara bertahap pada Taufik Rahman. Simon memberikan uang Rp7,5 miliar dan Budi memberikan uang Rp5 miliar.

Setelah itu dilaporkan kepada Mustafa, kemudian Taufik menyerahkan uang itu kepada anggota DPRD Lampung Tengah. Berikut rincian uang yang diberikan pada anggota DPRD Lampung Tengah: Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampung Tengah, Raden Zugiri sebesar Rp1,5 miliar. Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, Natalis Sinaga sebesar Rp2 miliar. Anggota Fraksi Golkar DPRD Lampung Tengah, Bunyana sebesar Rp2 miliar. Anggota Fraksi Gerindra DPRD Lampung Tengah, Zainuddin sebesar Rp1,5 miliar. Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi sebesar Rp1,2 miliar.

Sisa uang yang berasal Simon dan Budi diserahkan kepada Taufik Rahman dari Rusmaladi. Setelah itu beberapa petugas KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Mustafa, Taufik dan beberapa anggota DPRD Lampung Tengah.

Atas perbuatan itu, Simon dan Budi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Dtk)

Editor :