• Sabtu, 20 April 2024

Kasus Pencabulan, Oknum Dosen UIN Raden Intan Lampung Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Senin, 09 September 2019 - 19.08 WIB
576

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Syaiful Hamali, oknum Dosen Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) dituntut 2 tahun dan 6 Bulan (2,5) tahun penjara. Ia terbukti melanggar pasal 290 ayat 1 KUHP tentang pencabulan terhadap mahasiswinya berinsial EP.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maranita dalam sidang yang digelar di PN Tanjungkarang, Senin (9/9/2019). Maranita mengatakan terdakwa Syaful Hamili terbukti bersalah melanggar pasal melanggar pasal 290 Ayat (1) KUHP tentang perbuatan cabul.

“Oleh karena itu di tuntut selama 2 tahun dan 6 Bulan penjara,” kata Maranita.

Syaiful Hamali adalah warga Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung. Sebelum, JPU Maranita mempertimbangkan hal yang memberatkan. Yaitu terdakwa sebagai seorang pengajar seharus memberikan contoh yang baik bagi mahasiswa. Bukan berbuat sebaliknya. Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan.

Dikutip dari surat dakwaan, JPU menyatakan bahwa peristiwa pencabulan itu bermula pada Jumat (21/12/2018) sekira jam 13.20 WIB. Ketika itu, si mahasiswi yang menjadi korban hendak mengumpulkan tugas mandiri mata kuliah Sosiologi Agama II.

“Kemudian korban mengajak rekannya saksi IN untuk menemaninya menemui dosen pengajar mata kuliah tersebut yaitu terdakwa Syaiful Hamali,” jelas jaksa.

Saat korban bertemu dengan terdakwa di depan ruang dosen pengajar, korban berkata kepada terdakwa ‘Pak ini saya mau ngumpulin tugas, karena kemarin pada saat UAS saya keluar duluan, jadi tidak tahu bahwa tugas tersebut sudah dikumpul’.

“Lalu sang dosen masuk ke dalam ruangan dosen yang diikuti oleh korban, kemudian di dalam ruangan tersebut terdakwa berdiri membelakangi meja kerjanya berhadapan dengan saksi korban yang sedang berdiri,” terang jaksa.

Korban kembali berkata kepada terdakwa ‘Maaf pak saya terlambat ngumpilin tugas, karena waktu UAS saya keluar duluan, jadi tidak tahu tugasnya dikumpul’ sembari menyerahkan tugas tersebut kepada terdakwa.

“Kemudian tugas tersebut dibuka-buka sebentar oleh terdakwa lalu tugas tersebut diletakkan terdakwa di atas meja kerja terdakwa. Selanjutnya terdakwa mendekati tubuh korban sembari memegang lengan kanan korban sambil berkata lembut ‘Kebiasaan kamu ya’ lalu korban menjawab ‘ya pak minta maaf’,” kata Jaksa menirukan percakapan keduanya.

Saat itu, tangan kanan terdakwa memegang lengan kiri korban sambil dielus-elus lalu terdakwa memegang dan mengelus-ngelus dagu saksi korban sambil berkata ‘Ini apa?’ dijawab korban ‘Jerawat pak’.

Dari perbuatan itu, korban merasa takut sehingga melangkah mundur sambil berkata ‘Bagaimana pak tugas saya diterima apa tidak’ namun terdakwa diam saja tidak menjawab apapun.

“Mata terdakwa memandangi bibir korban sambil tersenyum, sehingga korban merasa tidak nyaman sambil berkata ‘Ya udah pak makasih saya ijin pulang’. Namun terdakwa kembali memegang kedua lengan korban sambil tersenyum,” urai jaksa.

Lalu terdakwa memegang bahu kanan korban sambil berkata ‘Main dimana yuk’ korban menjawab ‘Maaf pak saya ijin pulang’. Namun terdakwa tetap memegang lengan kiri korban, lalu korban berusaha untuk keluar ruangan. Terdakwa justru kembali memegang pipi kanan korban kemudian korban berontak.

“Kemudian terdakwa mengarahkan tangannya memegang payudara korban sehingga korban kaget sambil berteriak ‘Eh pak’ dan terdakwa tersenyum kembali.

"Dari kejadian itu, korban bergegas keluar ruangan dan terdakwa segera mengambil tas nya lalu ikut keluar bersama korban,” beber jaksa.

Setelah di pintu keluar ruangan, terdakwa berjalan keluar meninggalkan korban dan berpapasan dengan saksi IN sambil menegurnya lalu pergi. Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Syaiful Hamali menyebabkan korban selalu merasa ketakutan dan berkeringat dingin bila akan menghadap dosen.

Nilai mata kuliah Psikologi Sosial yang diambil korban diberikan nilai E oleh dosen tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis korban yang diperiksa oleh Psikolog Octa Reni Setiawati, kesimpulannya bahwa dalam diri korban menunjukkan adanya trauma psikologi terkait pelecehan yang terjadi. (Ricardo)

Editor :