• Jumat, 29 Maret 2024

KPU Bandar Lampung Ajukan Anggaran Pilwakot 46 Miliar, Sekkot Minta Efisiensi

Senin, 09 September 2019 - 16.42 WIB
38

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah kota Bandar Lampung meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung untuk lebih mengefisiensikan anggaran yang diajukan dalam draft Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pemilihan walikota (Pilwakot) 2020 mendatang sebesar 46 miliar rupiah.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Kota Bandar Lampung, Badri Tamam usai melakukan rapat kordinasi draft anggaran pilkada serentak bersama KPU di ruang rapat Sekda yang berlangsung tertutup, Senin (09/09/2019). Badri Tamam mengatakan, pihaknya bersama KPU telah membahas terkait masalah NPHD, dimana mengacu dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), NPHD yang sudah ditandatangani akan dilakukan pencairan dalam waktu 14 hari.

"Nah tadi sudah kita sepakati bahwa pencairan anggaran untuk pilkada yang paling pokok pada Januari, artinya dana yang kita anggarkan di perubahan bisa mengisi tahapan pilkada," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga sudah mendiskusikan bersama KPU terkait perlunya efisiensi termasuk satuan harga agar pertanggung jawabannya atau akuntabilitasnya terlihat jelas. Misalnya terkait honor, harus ada ketentuan atau landasan hukumnya, seperti keputusan KPU RI, keputusan menteri keuangan atau kemendagri yang harus jadi pedoman.

"Jadi dari Rp46 miliar yang diajukan, kita minta diefisienkan. Misalnya kegiatan yang prioritasnya nomor 2 atau 3 ini yang perlu efisiensi. Yang penting satuan harga dasar hukumnya jelas, misalnya harus berlandaskan keputusan KPU RI, menteri keuangan, atau menteri dalam negeri," jelas dia.

"Jadi keputusan honor misalnya 1 juta, harus ada dasar hukum bukan berdasarkan keinginan kita. Itu yang kita tekankan. Kita tunggu perbaikannya, mudah-mudahan tanggal 12 mendatang sudah final," ujarnya.

Sementara Komisioner KPU Bandar Lampung Devisi Hukum, Dedi Triadi mengatakan, setiap penyusunan anggaran pihaknya sudah sesuai dengan regulasi, pertama peraturan menteri keuangan terkait dengan honor, peraturan KPU Nomor 60, dan peraturan menteri dalam negeri.

"Itu semuanya pasti, dalam penyusunan basisnya mengacu pada regulasi dan aturan. Saat ini tinggal alokasi yang kita usulkan dengan ketersediaan anggaran pemda yang belum ketemu, itu yang akan kita bahas lagi di internal kita, dan kita coba rasionalisasi berapa yang bisa kita efisiensikan," kata dia. (Sule)

Editor :

Berita Lainnya

-->