• Jumat, 19 April 2024

Polisi Pastikan Ada Penegakan Hukum Atas Kebakaran Ratusan Hektar Lahan di TNWK dan TNBBS

Senin, 09 September 2019 - 13.53 WIB
190

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung memastikan adanya penyelidikan kepolisian atas kebakaran hutan yang terjadi di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Lampung Barat dan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) Lampung Timur. Di dua lokasi itu, api membakar ilalang dan mengakibatkan lahan seluas ratusan hektar hangus.

"Pasti ada penegakan hukum disana. Itu pasti," ujar Wakil Kepala Polda Lampung, Brigjen Pol Sudarsono saat ditemui di Polda Lampung, Senin (09/09/2019).

Hanya saja, Brigjen Pol Sudarsono tak dapat merinci bagaimana perkembangan terbaru terkait kebakaran tersebut. Alasannya, dia sendiri belum mendapat laporan dari jajaran kepolisian di Lampung Barat dan Lampung Timur.

"Tunggu dulu. Saya belum dapat laporan. Nanti saya cek ya," singkatnya.

Dari peristiwa itu, muncul dugaan adanya kesengajaan dari oknum yang tidak bertanggungjawab. Dugaan tersebut dilontarkan Humas Balai TNWK, Sukatmoko.

Di TNWK, kebakaran terjadi di Seksi Waybungur, Susukan Baru sejak Jumat (06/09/2019) sampai Minggu (08/09/2019). Kebakaran menghanguskan sekitar 30 hektar lahan di dalam TNWK.

Perihal dugaan penyebab kebakaran dilakukan oleh oknum juga disampaikan Kasi Trantib Kecamatan Suoh, Lekat Apriadi.

Kebakaran di TNBBS terjadi di Pekon Suka Marga, Kecamatan Suoh, Lampung Barat.

Terdapat sedikitnya tiga aturan yang melarang warga untuk melakukan pembakaran lahan, yakni:

Pertama, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Pasal 78 ayat 3 berisi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Lalu, Pasal 78 ayat 4 berbunyi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp1,5 miliar. (Ricardo)

Editor :