Anggota DPRD Pringsewu : Pembekalan Bersama KPK Tak Menarik dan Merugikan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Pringsewu Suryo Cahyono dari partai PDIP ini menganggap pertemuan dengan KPK tak menarik. Itu diungkapkannya saat kegiatan pembukaan orientasi/pembekalan tugas bagi anggota DPRD Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung periode 2019-2024 berlangsung di Grand Krakatau Ballroom Hotel Swissbel, Kota Bandar Lampung, Selasa (10/9/2019).
Ternyata, selain tak menarik baginya, kegiatan itu perlu dievaluasi karena dianggap tidak menguntungkan.
“Kalau saya lihat, ini kan baru tahun ini toh? Lalu ini kan bisa dievaluasi? Mudarat dengan manfaatnya banyak mana sih? Kalau menurut saya, lebih banyak mudaratnya,” ujarnya saat diwawancarai awak media.
Ia lantas mengungkapkan alasan ketidaktertarikan dirinya terhadap kegiatan ini. Dia berpendapat, paparan KPK yang disampaikan Kasatgas Korsupgah Wilayah III Dian Patria terlalu jauh, tidak tepat sasaran.
“Kita ini DPRD Kabupaten/Kota ya. Jadi saya pengennya bicaranya konteks Lampung. Dalam pengertian gini loh, saya ngeliatnya tadi itu sampai cerita Papua, ke sini, ke sini, apalah. Kecuali kami ini DPR RI gitu loh,” tutur dia yang pada periode sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi IV.
Dia menyarankan agar rangkaian kegiatan bersama KPK ini lebih menyentuh DPRD se-Lampung daerah per daerah. Dirinya menginginkan KPK memberikan contoh yang lebih konkrit terhadap kondisi Lampung yang sebelumnya telah berulang kali ditindak KPK.
“Saya inginnya [DPRD di] 15 Kabupaten/Kota kita ini. Ini loh daerah yang sudah jalur merah ini. Misalnya, contoh konkrit, Lampung Selatan, Lampung Tengah. Nah kabupaten lain yang masih menurut saya masih misalkan ada warna hijaunya, ini loh. Lalu kinerja kami di 15 Kabupaten/Kota ini yang posisinya merah ini, kuning ini, hijau ini. Saya mau lebih begitu. Begitu loh,” tegasnya.
Tak hanya sampai di situ, ia juga tidak terima jika tujuan kegiatan ini dimaksudkan supaya anggota DPRD yang baru akan memulai tugasnya lebih fokus kepada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) legislatif. Karena dia menganggap, tupoksi anggota DPRD tidak perlu dipertanyakan lagi.
“Kalau itu nggak usah lah kita diajari KPK. Kita sendiri, begitu masuk [menjadi anggota dewan], melekat itu [tupoksi legislatif]. Lalu kalau yang dimaksud melekat itu, tidak hanya sekadar seremoni. Saya akan komitmen terkait itu,” katanya. (Ricardo)
Berita Lainnya
-
PSGA UIN RIL Bekali Duta Konselor Antisipasi Kekerasan Seksual
Jumat, 19 April 2024 -
Unila Gelar Seleksi Wawancara Calon Penerima KIP Kuliah, Diikuti 898 Mahasiswa SNBP
Jumat, 19 April 2024 -
PNS Dishub Bandar Lampung Diduga ODGJ Terlantar di Banten, Begini Kronologinya
Kamis, 18 April 2024 -
Andi Koenang Benarkan Pria Diduga ODGJ Terlantar di Banten Pegawai Dishub Bandar Lampung
Kamis, 18 April 2024