• Rabu, 08 Mei 2024

Dugaan Mark Up Dana Desa, Inspektorat Way Kanan Segera Audit Investigasi

Selasa, 10 September 2019 - 17.01 WIB
276

Kupastuntas.co, Way Kanan – Terkait adanya temuan dugaan mark up penggunaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Way Kanan, Inspektorat Pemkab Way Kanan akan segera melakukan audit. Mark up dini diduga dilakukan oleh salah satu tenaga ahli Kabupaten Way Kanan yang juga sebagai pendamping Dana Desa.

Dugaan mark up itu sudah banyak dikeluhan masyarakat. Karena perencanaan Dana Desa selama ini dikerjakan oleh orang yang bukan ahlinya, bahkan diduga hanya ‘perpanjang tangan’. Akibatnya, puluhan Kampung di Way Kanan bermasalah lantaran perencanaan tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup).

Padahal setiap proyek pengadaaan sudah ada standar harga yang sesuai dengan Peraturan Bupati. Salah satu contoh pembangunan siring pasang standar harga per meternya Rp225.000 sampai Rp250.000. Sementara dari temuan di lapangan, harga per meter mencapai Rp400.000. Artinya ada selisih harga hingga 150 ribu per meter. Sehingga dugaan mark up dana pembangunan sangat mungkin terjadi.

Hal ini pun mengakibatkan puluhan kampung menjadi korban. Kasus ini terjadi di beberapa Kecamatan seperti Banjit, Kasui, Gunung Labuhan, dan beberapa daerah lainnya. Menanggapi hal itu, Inspektorat melalui Irban 4, Sunaryo mengatakan, pihaknya akan melakukan audit investigasi mengenai perencanaan DD tersebut.

“Karena selama ini dikerjakan oleh orang-orang yang bukan profesinya yang diduga terjadi mark up di satuan harga. Itu tidak sesuai dengan Perbub Way Kanan nomor 45 tahun 2018 tentang satuan harga,” jelasnya, Selasa (10/9/2019).

Bila hasil audit terbukti terjadi mark up, maka akan diproses sesuai hukum dan oknum pelaku mark up itu harus mengembalikan uang ke negara.

“Bila terbukti ada mark up di lapangan maka konsultan perencanaan akan di black list. Dugaan mark up kita akan secepatnya segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan, dan secepatnya menyelesaikan masalah ini," ungkapanya. (Sandi)

Editor :