Gelapkan Uang Perusahaan Rp147 Juta, Nurianto Ditangkap Polisi

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kepolisian Sektor Abung Selatan Polres Lampung mengamankan Nurianto (30) warga Kotabumi karena diduga kuat sebagai pelaku penggelapan uang perusahaan sebesar Rp147 juta.
Kapolsek Abung Selatan, AKP Sukimanto mengatakan, tersangka Nurianto (30) diamankan anggotanya karena diduga kuat sebagai pelaku penggelapan uang salah satu perusahaan yang ada di Kabupaten Lampung Utara.
"Tersangka diamankan dengan barang bukti berupa satu lembar surat kuasa, satu lembar hasil audit dari pihak perusahaan, dan bersama dua lembar surat kuasa lainnya," kata AKP Sukimanto, Selasa (10/9/2019).
Menurutnya, modus operandi tersangka melakukan pengelapan uang perusahaan yang ada di Desa Bumi Raya, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara itu karena pelaku diberikan kepercayaan namun dimanfaatkan dengan ingin meraup keuntungan untuk dirinya sendiri.
"Alhasil, korban melaporkan tindakan pelaku dan pelaku kita amankan tanpa perlawanan," ujarnya.
Lanjut, AKP Sukimanto, tersangka diamankan di rumah mertuanya yang ada di Desa Candi Rejo, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah. "Saat ini tersangka sedang dalam pemeriksaan guna sidik lebih lanjut," sambungnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Polemik Penghentian Sementara Kegiatan Muslimat NU, Oknum Kades di Bukitkemuning Lampura Akhirnya Minta Maaf
Rabu, 18 Juni 2025 -
Kakek di Lampung Utara Cabuli Anak Tetangga Sepuluh Kali
Jumat, 13 Juni 2025 -
Waspada! Oknum Penipu Catut Nama PWI Lampung Utara Minta Bantuan
Rabu, 11 Juni 2025 -
Merasa Ditipu, Anggota DPRD Polisikan Pejabat di Lingkungan DPRD Lampura
Selasa, 10 Juni 2025