BJ Habibi Meninggal Dunia, Pemerintah Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Pemerintah mengajak seluruh masyarakat mengibarkan bendera merah putih setengah tiang pada 12-14 September 2019. Pemerintah menetapkan hari berkabung nasional atas wafatnya Presiden ke-3 RI BJ Habibie pukul 18.05 WIB, di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/9/2019),
“Kami mengajak masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang sampai 14 September 2019. Jadi kita tetapkan berkabung nasional selama tiga hari. Kami imbau masyarakat juga pada kantor lembaga negara, pemerintah baik di dalam atau luar negeri untuk kibarkan bendera setengah tiang sampai 14 September,” kata Menteri Sekretaris Negara, Pratikno di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta.
Pratikno pun menyebut, BJ Habibie sudah cukup lama dirawat di rumah sakit dan Bapak Presiden (Joko Widodo) memerintahkan memberikan perhatian serius pada almarhum. Menurut Pratikno, pihaknya diminta Presiden Joko Widodo untuk menyiapkan pemakaman Habibie pada Kamis (12/9/2019).
“Slot makam (Habibie) di samping almarhum Ibu Ainun Habibie. Di slot 120-121. Upacara (pemakaman) dipimpin Bapak Presiden. Mohon doanya agar persiapan bagus dan almarhum semoga Husnul Khotimah,” ungkap Pratikno.
Selain itu, Mensesneg juga mengeluarkan Surat Edaran nomor B- 1010/M.Sesneg/Set/TU kepada seluruh instansi pemerintahan maupun BUMN untuk melakukan untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang selama tiga hari berturut-turut. Terhitung mulai tanggal 12 September 2019 sampai dengan 14 September 2019.
“Selanjutnya kepada Gubernur, Bupati dan Walikota agar menyampaikan kepada masyarakat luas untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang. Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional. Atas perhatiannya, diucapkan terima kasih,” ucap Mensesneg dalam SE tersebut. (Rls)
Berita Lainnya
-
KPK Geledah Kantor hingga Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, Dalami Dugaan Korupsi Proyek
Selasa, 16 Desember 2025 -
Mendag Terbitkan Aturan 35 Persen Distribusi Minyakita Wajib Lewat BUMN
Selasa, 16 Desember 2025 -
BNPB: Korban Tewas Bencana Sumatera Tembus 1.016 Jiwa, 212 Hilang
Senin, 15 Desember 2025 -
Kabar Duka, Aktor Senior Epy Kusnandar Meninggal Dunia
Rabu, 03 Desember 2025









