• Sabtu, 20 April 2024

Diduga Cabuli 13 Santriwati, Pemilik Pondok Pesantren Ini Diringkus Polisi

Rabu, 11 September 2019 - 14.51 WIB
114

Kupastuntas.co, Gorontalo – Seorang pemilik pondok pesantren di Kabupaten Boalemo, Gorontalo, T alias Tam (52) ditangkap polisi. Dia ditangkap lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 13 santrinya yang masih berusia belasan tahun. Tam yang merupakan warga Desa Toto Utara, Kecamatan Tilongkabila Kabupaten Bone Bolango itu, kini ditahan di Polres Boalemo.

Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi 18 Agustus 2019 lalu, sekitar pukul 01.00 WITA. Modusnya, pelaku memanggil satu per satu korban untuk dikumpulkan di depan kamar nomor tiga.

Selanjutnya, Tam memanggil satu persatu para santriwati ke dalam ruang dapur yang kondisinya sepi. Tam lalu menanyakan kepada para korban apakah pernah diraba-raba oleh pacarnya? Sambil bertanya, Tam memperagakan dengan menyentuh tubuh para santriwati, khususnya di wilayah-wilayah terlarang. Aktifitas tersebut dilakukan Tam terhadap belasan santriwati yang dikumpulkan pada malam itu.

Awalnya, para korban takut mengadukan kejadian yang mereka alami. Namun, setelah beberapa santriwati berkumpul, mereka akhirnya menceritakan kepada orang tuanya. Lalu pada tanggal 22 Agustus 2019, lima orang tua santriwati yang jadi korban mendatangi Polres Boalemo untuk melaporkan kasus dugaan pencabulan tersebut.

Akhirnya, pada 31 Agustus, Tam resmi ditahan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Boalemo atas dugaan tindak pidana perlindungan anak.

Kapolres Boalemo, AKBP Ade Permana melalui Kasat Reskrim Iptu R. Lahmudin menjelaskan, saat ini pihaknya baru menerima laporan dari lima orang tua santriwati dan telah diproses.

“Jadi, tersangka pada saat melakukan interogasi kepada santriwatinya, disertai dengan dugaan pelecehan seksual yakni dengan cara meraba atau memegang tubuh para santriwati, khususnya bagian-bagian yang terlarang,” tuturnya dalam jumpa pers yang digelar Selasa (10/9/2019) dilansir Kronologi.id.

“Atas perbuatan tersangka, dirinya dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun ditambah sepertiga penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta. Kini tersangka telah ditahan untuk diproses lebih lanjut,” tegas Iptu R. Lahmudin.

Sementara itu, tersangka yang belakangan diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu instansi vertical di Gorontalo ini, kepada penyidik mengakui bahwa dirinya memegang bagian tubuh yang terlarang santrinnya dengan maksud untuk memperagakan.

“Saya menyesal atas perbuatan saya dan saya mohon maaf,” ujarnya. (Krl)

 

Editor :