• Sabtu, 27 April 2024

Operasi Patuh Krakatau 2019, Segini Pelanggar yang Ditilang Satlantas Lampung Barat

Rabu, 11 September 2019 - 16.44 WIB
32

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Sepanjang Operasi Patuh krakatau 2019 yang digelar sejak 29 Agustus hingga 11 September ini, Satlantas Polres Lampung Barat (Lambar) berhasil menindak sebanyak 1.055 pengendara roda dua maupun roda empatnya.

"Totalnya ada 1.055 pengendara yang berhasil kita tindak sepanjang ops patuh krakatau tahun 2019 ini, rinciannya pengendara roda dua sebanyak 656 dan pengendara roda empat 399," kata Kasat Lantas Polres Lambar, Iptu Ifran kepada Kupastuntas.co, Rabu (11/09/2019).

Ifran mengaku, angka itu tidak hanya di Kabupaten Lambar saja, melainkan termasuk kabupaten Pesisir Barat juga. Dan untuk pelanggaran dididominasi pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm SNI dan pengendara roda empat yang tidak menggunakan sefty belt.

"Namun tidak hanya itu saja, ada juga pengendara yang tidak punya Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak membawa surat kendaraan, tidak menggunakan kaca spion dan juga tidak pakai helm," rinci Ifran.

Dijelaskan Ifran, sepanjang melakukan ops patuh krakatau, pihaknya menggelar di beberapa titik baik di wilayah Lampung Barat maupun Pesisir Barat secara serentak, namun berpindah-pindah tempat, kadang di Krui, Liwa, Sumberjaya, dan lainnya dengan merata.

"Operasi yang kita lakukan yakni pada pagi, siang, sore dan bahkan malam hari. Operasi malam hari digelar untuk mempersempit ruang gerak tindak kejahatan di jalanan seperti jambret dan curanmor. Meskipun kita ketahui di Kabupaten Lambar dan Pesisir Barat tergolong aman, namun untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," jelasnya.

Ditambahkan Ifran, sejauh ini kondisi dalam melakukan operasi aman dan kondusif, bahkan selain giat penindakan dan penegakan hukum pihaknya juga melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, perkumpulan masyarakat, pemuda dan lainnya untuk menyampaikan ada operasi patuh krakatau 2019 yang digelar serentak di seluruh Indonesia. (Iwan)

Editor :