• Jumat, 19 April 2024

SGC Hanya Daftarkan 30 Titik Air Tanah, Diduga Tidak Sesuai Dengan Jumlah Sebenarnya

Rabu, 11 September 2019 - 07.28 WIB
175

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT Sugar Group Companies (SGC) hanya melaporkan 30 titik air tanah milik dua anak perusahaannya di Kabupaten Tulang Bawang, yakni PT Sweet Indo Lampung (SIL) dan PT Indo Lampung Perkasa (ILP). Diduga kuat, jumlah titik air tanah yang didaftarkan ke Bapenda itu, tidak sesuai dengan jumlah yang ada di lokasi.

Data yang dihimpun Kupas Tuntas dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), PT SIL hanya mendaftarkan sebanyak 14 titik air tanah sesuai dengan Surat Izin Pemanfaatan Air Bawah Tanah (SIPA). Ke-14 titik air tanah itu berada di Desa Astra Ksetra, Kecamatan Menggala.

Sementara untuk PT ILP, mendaftarkan titik air tanahnya lebih banyak yakni 16 tempat, sesuai dengan Surat Izin Pemanfaatan Air Bawah Tanah (SIPA). Ke-16 titik air tanah yang dilaporkan itu berada di Desa Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng (lengkap lihat tabel).

Jika mengacu pada jumlah pajak air tanah yang dibayar oleh kedua perusahaan itu, ternyata setiap perusahaan untuk setiap titik air tanah yang dieksploitasi hanya membayar pajak berkisar Rp571 ribu-Rp1,2 juta setiap bulan. Pasalnya, baik PT SIL maupun PT ILP hanya membayar pajak air tanah berkisar Rp8 juta-Rp17 juta per bulan.

Padahal, PT SIL diperkirakan memiliki luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) mencapai 12.994,495 hektar dan dan PT ILP memiliki luas HGU mencapai 21.401,40 hektar.

Sumber Kupas Tuntas di Bapenda Tulang Bawang mengatakan, jumlah titik tanah milik PT SIL dan PT ILP yang didaftarkan, diduga tidak sesuai dengan jumlah yang ada di lapangan. Ia menduga, jumlah titik tanah yang dimiliki kedua perusahaan lebih banyak dibanding yang sudah didaftarkan ke Bapenda.

“Memang Bapenda Tuba akan mengecek lagi semua titik air tanah yang dimiliki PT SIL dan PT ILP. Bapenda Tuba juga akan koordinasi dengan Dinas Perizinan Provinsi Lampung untuk mencocokan jumlah titik air tanah ini,” kata sumber yang enggan ditulis namanya ini, Selasa (10/9).

Diakuinya, Bapenda selama ini hanya menerima data jumlah titik tanah secara sepihak, yakni dari kedua perusahaan itu. Karena, Bapenda Tuba belum pernah mengecek langsung berapa keseluruhan jumlah titik air tanah yang dieksploitasi anak perusahaan PT SGC.

“Sepertinya memang tidak masuk akal, dua perusahaan yang memiliki HGU begitu luas, kok hanya memanfaatkan air tanah cuma segitu. Tapi memang itu yang selama ini dilaporkan ke Bapenda. Dan Bapenda selama ini percaya begitu saja,” ungkapnya.

Sebelumnya, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulang Bawang, Nyoman Sutamawan mengakui, untuk pengecekan titik air tanah di SIL dan PT ILP belum dilakukan secara keseluruhan. Baru beberapa titik air tanah saja yang sudah diperiksa di lokasi.

“Memang belum semua titik air tanah yang ada di areal perkebunan dicek. Karena ada juga titik yang berada di tengah kebun yang belum dilihat, karena jika ke lokasi khawatir ketemu ular cobra atau hewan berbahaya lainnya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, untuk memaksimalkan pendapatan pajak air tanah, pihaknya segera koordinasi dengan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) Provinsi Lampung untuk menanyakan berapa SIPA yang sudah diterbitkan untuk kedua perusahaan itu.

“Karena ini memang menjadi atensi KPK. Makanya kita akan koordinasi dengan Dinas Perizinan Provinsi biar tahu sebenarnya berapa izin (SIPA) yang sudah diterbitkan untuk kedua perusahaan ini,” tegasnya, baru-baru ini.

Diakui dia, selama ini DPTSP Provinsi Lampung tidak menembuskan SIPA yang sudah diterbitkan untuk perusahaan ke Pemkab Tuba. Pihaknya hanya tahu setelah perusahaan penerima SIPA melaporkan saat akan membayar pajak air tanah.

Masih kata Nyoman, selama ini perusahaan langsung yang menghitung kubikasi air tanah yang dipakai sesuai alat meter water yang dipasang di lokasi. Dari laporan itu lah, lalu dihitung berapa pajak yang harus dibayar ke Bapenda Tuba.

Untuk itu, lanjut dia, kedepan pihaknya akan lebih memperketat pemakaian air tanah yang dipakai perusahaan, sehingga bisa mendongkrak PAD. Ia akan mengecek kepastian berapa titik air tanah yang dimiliki perusahaan sesuai yang ada di lokasi.

Sementara itu, DPRD Tulang Bawang akan melakukan pengawasan langsung ke lapangan, menyikapi pajak air tanah milik PT SIL dan PT ILP.

Ketua DPRD Tulang Bawang (Tuba) sementara, Heri Koko mengaku sampai saat ini belum pernah ada upaya untuk peninjauan ke lokasi terkait pajak air tanah milik PT SIL dan PT ILP.

"Kalau sudah terbentuk AKD, nanti akan kita coba terkait itu. Ya kalau memang harus berkunjung ke lapangan ya kita ke lapangan. Itu kan ada dinas perizinan, mereka tahu jumlah titik air tanahnya berapa," ujar Heri kepada Kupas Tuntas, kemarin.

Heri berharap alat kelengkapan dewan bisa segera terbentuk sehingga bisa cepat ditindaklanjuti bersama komisi yang terkait di dalamnya. Dia juga belum bisa memastikan apakah titik air tanah yang dimiliki PT SIL dan PT ILP sesuai dengan yang ada di lapangan.

“Kami belum bisa memastikan apakah memang benar PT SIL hanya punya 14 titik air tanah dan PT ILP hanya punya 16 titik air tanah. Data itu nanti bisa menjadi bahan awal untuk pemeriksaan di lapangan, supaya lebih jelas,” ujarnya.

Sementara itu, Manager PT SIL, Heru Sapto saat dihubungi melalui ponselnya meski dalam keadaan hidup namun tidak dijawab. Demikian pula saat dikonfirmasi melalui layanan Short Message Servis (SMS) juga tidak dijawab. (Tim)

Telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Rabu, 11 September 2019

Editor :