Keindahan Mural di Underpass, Herman HN: Jalan Tidak Bisa Ditutup, Jadi Tak Bisa Berswafoto

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kecantikan mural dengan tema bawah laut di underpass Unila sudah banyak dinanti oleh masyarakat Bandar Lampung maupun di luar Kota Bandar Lampung untuk bisa berswafoto di lokasi yang akan menjadi ikon Kota Tapis Berseri ini.
Hal ini terlihat dari banyaknya warga net yang memenuhi laman komentar salah satu akun media sosial @lampuung yang memposting desain mural underpass Unila. Dalam komentar tersebut pemilik akun @Dianputri782 berkomentar dengan pertanyaan "Kapan kita bisa lewat sini?@frzaf" berbeda lagi dengan komentar yang ditulis oleh pemilik akun @achmedvachlevi mengatakan "Positif jam 2 malam foto wkwkwk".
Dikonfirmasi terkait banyaknya antusias dari warga net yang ingin berswafoto di mural underpas tersebut Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengatakan, masyarakat tidak bisa berswafoto disana secara langsung (selfie foto) lantaran jalan tersebut tidak bisa ditutup karena underpass merupakan jalan utama.
"Iya gak bisa ditutup itu kan jalan utama. Lihat dan foto saja boleh sambil jalan. Tapi tidak boleh berhenti, karena bahaya," ungkapnya saat ditemui di lingkungan Pemkot Bandar Lampung, Kamis (12/09/2019).
Wali Kota Herman HN menerangkan, mural underpass ini dibuat untuk memperindah Kota Bandar Lampung, dan sebagai tempat mempromosikan wisata laut yang dimiliki Provinsi Lampung. "Ini kan memperindah kota, dan juga menjual wisata Lampung terutama di Pesawaran, Pesisir Barat dan Kalianda. Banyaklah wisawata lautnya yang baik. Pokoknya kita percantik teruslah kota ini," kata dia. (Sule)
Berita Lainnya
-
Dukung UMKM Naik Kelas, Bank Lampung Salurkan KUR Bagi 1.000 Pelaku UMKM
Selasa, 21 Oktober 2025 -
FEB Universitas Teknokrat Tingkatkan Literasi Pasar Modal Mahasiswa Lewat Seminar 'Corporate Action in the Modern Capital Market'
Selasa, 21 Oktober 2025 -
15.381 UMKM Lampung Terima Pembiayaan Rp 919 Miliar
Selasa, 21 Oktober 2025 -
Cegah PMI Non-Prosedural, Imigrasi Lampung Perkuat Pelayanan Keimigrasian
Selasa, 21 Oktober 2025