Dinas Pariwisata Pesibar Tata Ulang Pantai Labuhan Jukung
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Dinas Pariwisata kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) melakukan penataan di Pantai Labuhan Jukung Krui, salah satu objek pariwisata yang menjadi ikon daerah tersebut, Jumat (13/09/2019).
Di lokasi pantai Labuhan Jukung, dinas pariwisata bersama petugas pengelola, melakukan perbaikan fasilitas di lokasi tersebut. Menurut Kabid SDM Pariwisata Mirton, mendampingi Kepala Dinas Pariwisata Gunawan, perbaikan dilakukan untuk menarik pengunjung yang datang.
"Gazebo dibuat spot foto untuk para pengunjung. Tulisan Labuhan Jukung yang saat ini rusak akan segera diperbaiki," terangnya.
Dilanjutkannya, sejak Agustus dinas pariwisata sudah memberdayakan SDM, dengan membentuk tim pengelola Labuhan Jukung. Dengan harapan pengelola dapat berinovasi untuk memajukan wisata.
"Kita berupaya untuk menjadikan Labuhan Jukung menjadi ikon pariwisata di negeri para Sai Batin dan para ulama," lanjutnya.
Ia juga menjelaskan mengenai retribusi yang telah diterapkan semenjak bulan Agustus lalu. Diungkapkan Mirton, pengunjung Labuhan Jukung menurun dan berdampak pada para pedagang yang mengeluh sepi.
"Semenjak ditarik retribusi pengunjung jadi menurun, dampak ini dirasakan oleh para pedagang di lokasi. Namun hal tersebut akan terus dilakukan untuk kesadaran masyarakat pentingnya retribusi untuk menambah PAD. Sehingga pembangunan pariwisata Pesibar bisa maksimal," ungkapnya.
Diharapkan, Desember mendatang pantai Labuhan Jukung sudah siap sebagai ikon pariwisata yang dapat memanjakan setiap pengunjung yang datang. (Nova)
Berita Lainnya
-
Satu Tahun Berlalu, Kasus Pembunuhan Kakak Beradik di Pesisir Barat Belum Juga Dilimpahkan ke Pengadilan
Kamis, 07 Mei 2026 -
Kabur Bawa Uang Sewa Alat Berat, Operator Excavator Asal Pesibar Ditangkap di Bekasi
Kamis, 30 April 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas dan Sosialisasikan Call Center 110 di Pesisir Barat
Selasa, 28 April 2026 -
Reses di Pesisir Barat, Sudin Ingatkan Bahaya Narkoba, Judol serta Pinjol
Selasa, 28 April 2026








