• Kamis, 25 April 2024

Berani Nyoba Sabu? Siap-siap Bernasib Seperti Dua Pemuda Way Kanan Ini

Sabtu, 14 September 2019 - 09.14 WIB
187

Kupastuntas.co, Way Kanan - Dua pemuda berinisial SR (35) dan HR (19) warga , Kampung Negara Harja Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, diamankan petugas karena diduga kedapatan melakukan penyalahgunaan narkoba, Sabtu (14/09/2019)

Kasat narkoba AKP I Made indra Wijaya menerangkan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu rumah yang berada di Kampung Negara Harja Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Petugas yang mendapatkan informasi tersebut, lalu melakukan penyelidikan pada hari Sabtu 14 September 2019 sekitar pukul 01: 00 WIB dan hasilnya petugas menemukan rumah yang dicurigai dijadikan tempat penyalahan narkoba jenis sabu, setelah dilakukan pemeriksaan diketemukan di dalam rumah tersebut ada barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.

"Sementara, dalam penggeledahan terhadap SR dan HR yang dilakukan oleh petugas, menemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap (bong) yang terbuat dari botol plastik bening berisikan air mineral, satu lembar plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dua batang pipet plastik, satu batang secop pipet plastic, satu batang jarum bakar dari kertas timah rokok, satu batang jarum bakar dari catton bud, satu batang lidi, dan tiga buah korek api gas," ungkapanya.

Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatanya SR dan HR dapat dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun," tutupnya. (Sandi)

Editor :