• Jumat, 26 April 2024

OTT di Tiga TKP, Polisi Amankan Baby Lobster Senilai 3M di Pesibar

Sabtu, 14 September 2019 - 12.09 WIB
116

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Sat Reskrim Polres Lampung Barat berhasil menyelamatkan Baby Lobster berjumlah 20,288 ekor di tigaTKP Pesisir Barat (Pesibar), Sabtu (14/09).

Kanit tipidter Ipda Juherdi bersama anggota dibantu Tim Tekab 308, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat berhasil mengamankan ‘Baby Lobster’ atau benur bernilai Rp3.043.200.000,- berikut pengepul atau penjual di tiga tempat kejadian perkara (TKP).

Penangkapan pertama di Kecamatan Pesisir Utara, kemudian di Kecamatan Pesisir Selatan dan Kecamatan Ngambur. Dalam ungkap di tiga TKP tersebut, polisi berhasil mengamankan 20.288 baby lobster, dan semua dilakukan di kabupaten Pesisir Barat.

Kasat Reskrim Polres Lambar AKP Made Silpa Yudiawan, S.H, S.Ik., mendampingi Kapolres AKBP Doni Wahyudi, S.Ik., mengatakan, untuk ungkap pertama di Kecamatan Pesisir Utara atas nama TA alias Aan, pada Senin (9/9/2019).

"Barang bukti yang kita amankan berupa 8.685 ekor Baby Lobster, dua buah polyfoam kecil warna putih, tiga buah mesin angin (Blower) Portable merk DC-2800 warna biru tua, dua buah mesin angin (Blower) Portable merk KIYOSAKI warna abu-abu, satu buah mesin angin (Blower) Portable merk HAI LONG warna biru muda, satu buah mesin angin (Blower) Listrik merk AMARA warna biru tua dan satu buah mesin angin (Blower) Portable merk ARMADA warna abu-abu,”terang Kasat.

Dijelaskan Kasat Reskrim, sekitar pukul 16.30 Wib Tim Tipidter bersama Opnal mendapatkan informasi bahwa ada kegiatan tindak pidana penangkapan dan/atau pengeluaran benur lobster di Pekon Kerbang Dalam Kecamatan Pesisir Utara, selanjutnya pihaknya melakukan penyelidikan terhadap informasi dimaksud.

"Anggota kami melihat mobil pelaku, pada saat diberhentikan pelaku melarikan diri, kemudian dilakukan pengejaran hingga 15 menit.  Pelaku berhasil ditangkap, selanjutnya Pelaku TA alias Aan diminta menunjukan tempat persembunyian baby lobster tersebut dan ternyata benar bahwa baby lobster tersebut di simpan di suatu rumah, sekitar 8.685 ekor ditemukan dengan nilai Rp1.302.750.000,- yang akan di jual ke Kabupaten Bintuhan Provinsi Bengkulu,” ungkap Kasat Reskrim.

Di TKP kedua, pelaku yang berhasil diamankan berinisial PP warga Pekon Tanjung Setia Kecamatan Pesisir Selatan, diamankan pada Kamis (12/9) sekitar pukul 13.00 Wib. Penangkapan tersebut juga bermula saat tim melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diterima.

”Anggota kami kemudian melakukan penggerebekan tempat tersebut dan didapati pelaku PP sedang melakukan penghitungan benih lobster sekitar 5.000 ekor, dan barang bukti lainnya yang hampir sama dengan alat-alat yang diamankan dari tersangka pertama,” ucap Kasat.

Selang beberapa waktu anggota kami kembali berhasil mengungkap kasus serupa dengan TKP Kecamatan Ngambur, tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial WS. Saat penggerebekan, pelaku sedang menghitung Baby Lobster di kediamannya sebanyak 6.603 ekor dan barang bukti lainnya.

"Total benur yang berhasil diamankan yakni sebanyak 20.288 ekor, dan telah dikomunilasikan dengan Balai Karantina ikan untuk pelepasan dan pengukuran terhadap benih lobster tersebut, sementara untuk tersangka dan barang bukti lainnya diamankan di Mako Polres untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," tutup Kasat. (Nova)

Editor :