• Jumat, 29 Maret 2024

Kabar Duka Buat Perokok, Mulai 2020 Harga Naik 35 Persen

Senin, 16 September 2019 - 11.04 WIB
74

Kupastuntas.co, Jakarta - Pemerintah berencana menaikkan cukai rokok pada tahun depan sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35% mulai 1 Januari 2020.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan, angka tersebut merupakan kenaikan rata-rata, artinya tak dipukul rata semua jenis rokok sama.

"Kalau kita menyebutnya sebagai tarifnya 23% ini telah memperhatikan golongan. Kemudian jenis golongan itu ada jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin), SPM (Sigaret Putih Mesin), SKT (Sigaret Kretek Tangan), golongannya 1,2, dan 3," kata Heru di kantornya, Sabtu (14/09/2019).

Selain perbedaan jenis atau golongan (yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau), teknologi pembuatan rokoknya yang berbeda-beda, serta komponen dari rokoknya pun akan membuat tarif cukai tak seragam.

"Juga teknologinya apakah mesin seperti itu dan juga tentunya konten dari rokok itu sendiri. Apakah dominan terhadap bahan baku lokal maupun yang impor. Ini semua dipertimbangkan secara komprehensif," terang Heru.

Heru memastikan, jenis rokok SKT yang diolah dari industri padat karya akan diterapkan tarif cukai terendah. "Pemerintah memberikan perhatian kepada industri yang padat karya itu yang pertama. Sehingga korelasinya atau implementasinya adalah SKT pasti akan tarifnya lebih rendah kenaikannya, daripada yang padat modal (menggunakan mesin)," papar dia.

Lalu, rokok yang komponennya dominan dari Indonesia sendiri juga akan diberikan pertimbangan dalam kenaikan tarif cukai ini.

"Rokok-rokok yang mempunyai konten lokal lebih tinggi tentunya kita akan perhatikan melalui kebijakan tarif dibandingkan dengan rokok-rokok yang dominan menggunakan konten impor," ucap Heru.

Terkait hal itu, produsen rokok meminta pemerintah memperhatikan industri dan petani. Demikian disampaikan Legal & External Affairs Director Bentoel Group, Mercy Francisca Hutahaean dalam keterangan resminya, Minggu (15/09/2019).

"Kami tetap berharap akan adanya kebijaksanaan dari Pemerintah dalam hal ini, yaitu dengan tetap memperhatikan suara dari mayoritas industri dan tentunya para petani," katanya.

Dia mengatakan, industri rokok selama berkontribusi pada ekspor nasional. Sehingga, berkontribusi pada perekonomian.

"Selama ini, kami secara konsisten terus berupaya mengembangkan usaha industri tembakau di Indonesia, termasuk berkontribusi di bidang ekspor, yang kami percaya akan memberikan dampak positif kepada perekonomian Indonesia," jelasnya.

Sementara, pihaknya mengaku belum mengetahui secara detail rencana kenaikan tarif cukai. Mercy mengetahui rencana pemerintah hanya dari media. "Kami belum mendapatkan detail dari peraturan terkait rencana Pemerintah untuk menaikkan tarif cukai dan HJE rokok yang akan berlaku secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2020. Rencana kenaikan yang tinggi sebagaimana telah dimuat di berbagai media tentunya tidak kami duga sebelumnya," tutupnya. (Dtc)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Senin, 16 September 2019 dengan judul "2020, Cukai Rokok Naik 23 Persen"  

Editor :

Berita Lainnya

-->