• Jumat, 26 April 2024

Narkoba Senilai Rp170 Miliar Dimusnahkan di Lampung Selatan

Senin, 16 September 2019 - 10.27 WIB
38

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan jajaran Polres Lampung Selatan di lokasi mapolres setempat, Jumat (13/09/2019).

Barang bukti yang dimusnahkan yakni 102 kilogram sabu, 11.748 butir pil ekstasi dan 50,9 kilogram ganja. Jika ditaksir, narkoba yang dimusnahkan mencapai Rp170 miliar.

Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Lamsel dan Polda Lampung selama digelarnya Operasi Antik Krakatau 2019

"Ini hasil tangkapan terhitung sejak bulan Juni sampai Agustus 2019," jelas Kapolda.

Menurut jendral polisi bintang dua itu, kasus narkoba adalah tantangan bagi semua pihak, dan tidak hanya bisa ditangani oleh kepolisian semata. Oleh karenanya, dibutuhkan kerjasama (Patnership) secara kontinyu dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkoba.

"Sebab tanpa adanya kerjasama semua pihak, tidak akan berhasil semua yang dilakukan. Apalagi Lampung merupakan wilayah perlintasan, perlu pengawasan yang lebih ekstra bahkan istilahnya pengawasan 25 jam terus menerus," kata Purwadi.

Purwadi menambahkan, peran serta masyarakat sangat diperlukan untuk membantu petugas dalam memberantas narkoba, sehingga peredaran dan pencegahan Narkoba di wilayah Lamsel dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.

"Modus peredaran Narkoba yang dilakukan oleh para pelaku saat ini sudah semakin bervariasi, namun demikian para petugas sudah labih maju selangkah dan semakin profesional dalam menjalankan tugasnya, kemajuan teknologi turut membantu saat mengungkap para pelaku," pungkasnya. (Dirsah/Edu)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Senin, 16 September 2019 dengan judul "Kapolda Musnahkan Narkoba Senilai Rp170 Miliar"  

Editor :