• Kamis, 25 April 2024

Bukti Pengawasan Senpi di Lampung Lemah: Kasus Khairul Bakti dan Tertembaknya Mahasiswa UBL

Selasa, 17 September 2019 - 16.17 WIB
166

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ada dua kasus senjata api ilegal yang ditangani Polda Lampung.

Yang pertama, kasus tertembaknya seorang mahasiswa di Kampus Universitas Bandar Lampung (UBL), pada Sabtu (10/08/2019).

Di kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menegaskan senjata api yang meletus itu ilegal dan jenisnya FN. Kejadian itu ditengarai dilakukan oleh tiga oknum dari Polres Lampung Selatan. Terakhir, mereka dinyatakan sebagai tersangka.

Kedua, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menahan Khairul Bakti karena kepemilikan senjata api ilegal jenis FN juga.

Menurut Direktorat Reserse Narkoba, pemilik asli senjata api ilegal yang didapat dari Khairul Bakti merupakan milik seorang kontraktor berinisial Y, kini sudah ditetapkan sebagai buron.

Penggunaan senjata api seperti ini sudah terjadi beberapa kali, dan ini menunjukkan pengawasan dari pihak berwenang masih lemah.

Senjata api ilegal Khairul Bakti berhasil disita petugas karena ia ditangkap dalam kasus narkotika.

Pengamat Hukum dari Unila Yusdianto menilai, pengawasan senjata api yang beredar di Lampung masih lemah.

Dari kasus Khairul Bakti, kata Yusdianto, ia melihat penggunaan senjata api di kalangan sipil tidak dalam pengawasan yang ketat.

"Regulasinya padahal jelas. Tapi ini kan lucu, ada senjata yang diberikan kepada sipil yang ditangkap dalam kasus narkoba. Dengan mentalitas yang tak stabil, bisa sembarang digunakan," ujarnya kepada Kupastuntas.co, Selasa (17/9/2019).

Pemberian senjata api kepada sipil diperbolehkan berdasarkan Surat Keputusan Kapolri nomor 82/II/2004.

Namun, syaratnya tidak mudah. Mereka mesti lolos psikotes, memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), lolos uji kesehatan, berusia 25 tahun atau lebih, dan punya kemampuan dasar menembak yang dibuktikan dengan sertifikat keluaran institusi terkait, dalam hal ini Perbakin.

"Ibarat kita punya kendaraan terus kita urus SIM. Kalau melanggar, ada Polantas. Kalau ini gimana, ada orang punya senjata dan ilegal. Pengawasnya siapa? Lalu dia berkait dengan kasus narkoba. Ini lucu kan?" kata Yusdianto kepada awak media ini. (Ricardo)

Editor :